DENPASAR, KOMPAS.com - Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu setuju dengan keinginan Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Menurut dia, memang perlu ada pasal yang dievaluasi pada RKUHP tersebut.
"Itu ditunda. Penundaan itu kan untuk melakukan evaluasi. Tapi tentu nanti ada pembicaraan terkait hal itu," kata Adian saat ditemui di Denpasar, Sabtu (21/9/2019).
Baca juga: Kontras Sebut Perintah Jokowi Tunda RKUHP Tak Menjawab Inti Masalah
Menurut Adian, salah satu pasal yang dianggap tak masuk akal adalah adanya pasal yang mengatur pidana soal santet. Ia heran bagaimana pembuktiannya soal santet yang tak kasat mata.
"Salah satunya santetlah, maksudku kan kita ini bicara hukum ya. Kan butuh pembuktian, membuktikan santet itu bagaimana?" kata dia.
Menurut dia, pasal semacam ini akan bermasalah di kemudian hari karena pembuktiannya akan lemah.
"Misalnya begini, pindahlah kemudian barang yang dikirim ini, yang lihat perpindahannya siapa tidak ada. Kan tidak mungkin, akan lemah pembuktian kalau saksinya tidak ada. Saksi itu kan melihat mendengar dan lain-lain," kata Adian.
Baca juga: Anggota Panja dari Nasdem Sedih Jokowi Minta Tunda Pengesahan RKUHP
Sebagaimana diketahui di RKUHP tersebut dalam Pasal 252 pada draf, mengatur pidana bagi seseorang yang memiliki ilmu magis dan menggunakan ilmunya itu untuk menyakiti atau membunuh seseorang.
Pasal 252 Ayat (1) berbunyi "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV".
Denda kategori IV, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 79, yakni sebesar Rp 200 juta.
Pada Pasal 252 Ayat (2), disebutkan bahwa jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 hukuman.