Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Berharap Penundaan Pengesahan RKUHP Bukan untuk Ulur Waktu Saja

Kompas.com - 21/09/2019, 07:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam berharap, penundaan pengesahan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tak hanya dimaknai sebagai penguluran waktu untuk kelak DPR bersama pemerintah melakukan pengesahan.

Seharusnya, penundaan RKUHP bisa dimaknai secara substansial.

"Penundaan itu harus dimaknai secara substansial, bukan hanya tunda waktu," kata Choirul usai sebuah diskusi di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019).

Baca juga: Soal Penundaan RKUHP, Fahri Hamzah Ajak Presiden Jokowi Rapat Konsultasi dengan DPR

Pemaknaan substansial yang dimaksud Anam adalah, bahwa seharusnya Presiden membuka ruang-ruang diskusi dengan sejumlah elemen terkait rencana pengasahan RUU ini.

Presiden diminta untuk bernisiatif mengundang berbagai pihak untuk bertatap muka atau mendengarkan aspirasi publik, tentang keberatan-keberatan mereka jika RKUHP disahkan.

Anam menyebut, banyak poin-poin dalam RKUHP yang dinilai bermasalah, yang seharusnya menjadi pertimbangan Presiden untuk melalukan pengesahan.

Baca juga: PDI-P Sebut Penundaan Pengesahan RKUHP Sesuai Aspirasi Masyarakat

Beberapa pasal dalam RKUHP mengatur tentang isu HAM. Misalnya, ada pasal yang mengancam penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, ada pula pasal yang bisa mendenda gelandangan, hingga pasal tentang hidup bersama tanpa status pernikahan atau kumpul kebo.

Pasal-pasal tersebut, menurut Choirul, tidak berpihak pada masalah HAM, justru kian mempersulit penyelesaian kasus pelanggaran HAM.

"Persoalan-persoalan yang nggak perlu dihukum dijadikan persoalan hukum, ada persoalan-persoalan yang harusnya dihukum dengan berat, malah diperingan," ujarnya.

Baca juga: Pakar Digital: Aksi Mahasiswa Pengaruhi Viralnya Penolakan RKUHP di Medsos

Oleh karenanya, ke depan masyarakat harus terus mengawal persoalan RKUHP ini, supaya penundaan tidak hanya tentang mengulur waktu, tetapi juga menuntaskan pasal-pasal yang bermasalah.

"Kalau Presiden belum pernah mendengarkan langsung, ambil inisiatif untuk mengundang berbagai pihak tersebut, apa keberatannya apa gagasannya," kata Choirul.

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menuai polemik di masyarakat.

Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler yang terjadi Jumat, 20 September 2019: 1. Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP. Hal ini karena Jokowi merespon sejumlah hal substansi dalam RUU KUHP yang dinilai kontroversial. Jokowi pun berharap DPR punya sikap yang sama untuk menunda pengesahan RUU KUHP. 2. Hanif Dhakiri ditunjuk Presiden Jokowi menjadi PLT Menpora menggantikan Imam Nahrawi. Hanif Dhakiri ditunjuk jadi PLT Menpora karena berasal dari partai yang sama dengan Imam Nahrawi. Hanif Dhakiri merangkap jabatan PLT Menpora dan Menakertrans sampai 20 Oktober 2019. 3. Aktivis HAM, Veronica Koman masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Hingga 18 September 2019, Veronica Koman mangkir dari pemeriksaan polisi. Tempat tinggal Veronica Koman di Jakarta juga sudah digeledah polisi. #ruukuhp #pltmenpora #veronicakoman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com