Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal di RKUHP Ini Multitafsir dan Memungkinkan Kriminalisasi

Kompas.com - 20/09/2019, 11:08 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemidanaan bagi seseorang yang melanggar hukum yang hidup di masyarakat dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi sorotan.

Pemidanaan tersebut tertuang pada Pasal 2 ayat (1) Rancangan KUHP.

Bunyinya, "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini".

Kemudian, hal serupa diatur pula pada Pasal 598 tentang tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat.

Baca juga: Pasal Korupsi di RKUHP Tak Sertakan Pidana Tambahan Uang Pengganti dan Pemufakatan Jahat

Pada ayat (2) pasal itu tertulis, "Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f".

Menanggapi pasal itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar yakin bakal terjadi kriminalisasi karena ketidakjelasan pasal itu.

"Pasal yang mengatur hukum yang hidup dalam masyarakat ini mengandung penyimpangan asas legalitas dan kriminalisasi yang tidak jelas," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (19/7/2019).

Sebab, tak dijelaskan lagi apa definisi hukum yang hidup di masyarakat sehingga pasal ini tak memiliki acuan yang pasti.

Baca juga: Masih Ada Pasal Berbau Kolonial pada RKUHP, Apa Saja?

Pasal tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan aparat karena bakal ada multitafsir definisi hukum yang hidup di masyarakat dan tidak tertuang dalam undang-undang itu.

"Pasal ini dapat menimbulkan kesewenangan aparat karena frasa hukum yang hidup di masyarakat multitafsir dan tafsir hilangnya sifat melawan hukum, delik materiil. Bisa menjadi ketentuan karet," kata dia.

DPR sendiri menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam rapat paripurna pada akhir September. Menurut jadwal, Rapat Paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9/2019). 

 

Kompas TV Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menurut rencana akan disahkan pada 24 September mendatang. Sejumlah pasal, masih menuai pro dan kontra karena mengancam kebebasan sipil, demokrasi serta kelompok rentan.<br /> <br /> Desakan agar pengesahan RKUHP di rapat paripurna DPR terus bermunculan, diantaranya dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).<br /> <br /> AJI menilai ada 10 pasal dalam RKUHP, yang bisa mengancam kebebasan pers. 2 diantaranya adalah pasal 219 tentang penghinaan presiden, wakil presiden, serta pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah. 2 pasal ini dinilai tidak sejalan dengan semangat demokrasi, dan peran pers sebagai media penyambung aspirasi publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com