JAKARTA, KOMPAS.com - Pemidanaan bagi seseorang yang melanggar hukum yang hidup di masyarakat dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi sorotan.
Pemidanaan tersebut tertuang pada Pasal 2 ayat (1) Rancangan KUHP.
Bunyinya, "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini".
Kemudian, hal serupa diatur pula pada Pasal 598 tentang tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat.
Baca juga: Pasal Korupsi di RKUHP Tak Sertakan Pidana Tambahan Uang Pengganti dan Pemufakatan Jahat
Pada ayat (2) pasal itu tertulis, "Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f".
Menanggapi pasal itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar yakin bakal terjadi kriminalisasi karena ketidakjelasan pasal itu.
"Pasal yang mengatur hukum yang hidup dalam masyarakat ini mengandung penyimpangan asas legalitas dan kriminalisasi yang tidak jelas," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (19/7/2019).
Sebab, tak dijelaskan lagi apa definisi hukum yang hidup di masyarakat sehingga pasal ini tak memiliki acuan yang pasti.
Baca juga: Masih Ada Pasal Berbau Kolonial pada RKUHP, Apa Saja?
Pasal tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan aparat karena bakal ada multitafsir definisi hukum yang hidup di masyarakat dan tidak tertuang dalam undang-undang itu.
"Pasal ini dapat menimbulkan kesewenangan aparat karena frasa hukum yang hidup di masyarakat multitafsir dan tafsir hilangnya sifat melawan hukum, delik materiil. Bisa menjadi ketentuan karet," kata dia.
DPR sendiri menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam rapat paripurna pada akhir September. Menurut jadwal, Rapat Paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9/2019).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.