Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi X: Kami Selalu Meminta Menpora Hati-hati...

Kompas.com - 19/09/2019, 13:18 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian prihatin atas Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

"Prihatin. Untuk kesekian kali, pejabat negara atau birokrat tersangkut masalah hukum menghadapi pidana tipikor," kata Hetifah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/9/2019).

Padahal, komisinya selalu mengingatkan Kemenpora dalam melaksanakan kegiatan, khususnya menggunakan anggaran.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi Tak Terlihat Berada di Kediamannya

Sebab, dari seluruh mitra kerja Komisi X DPR, hanya Kemenpora yang mendapat penilaian TMP (tidak menyatakan pendapat) atau disclaimer dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Komisi X DPR selalu meminta Kemenpora selalui berhati-hati dan dalam melaksanakan kegiatan lain harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Hetifah.

"Khususnya dalam hal akuntabilitas, kebenaran prosedur dalam pengadaan barang atau jasa, kebenaran pencairan dana, pelaksanaan pembayaran dan kesesuaian kewajaran harga," lanjut dia.

Soal Imam yang telah mundur dari jabatan Menpora di hadapan Presiden, Hetifah menghormati keputusan tersebut.

Baca juga: Menpora Imam Nahrawi dalam Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI...

Ia pun berharap politikus PKB tersebut dapat fokus pada jerat hukum yang ia terima.

"Semoga pengganti beliau (Imam Nahrawi) bisa melanjutkan kebijakan-kebijakan kementerian yang sudah ditetapkan bersama DPR untuk mendorong prestasi dan budaya olahraga masyarkat," lanjut dia.

KPK sebelumnya menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Baca juga: Jalan Panjang Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK...

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul pada 2014-2018.

Selain itu, pada 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar. 

 

Kompas TV Presiden Jokowi mengatakan sudah menerima surat pengunduran diri dari Menpora Imam Nahrawi. Presiden Jokowi hingga saat ini masih mempertimbangkan untuk mengganti posisi Menpora Imam Nahrawi dengan pejabat yang baru atau PLT. Penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka barudisampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (18/9) sore. KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan asistennya, Miftahul Ulum sebagai penerima suap dana hibah KONI dari Kemenpora. #MenporaImamNahrawi #DanaHibahKONI #TersangkaKPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com