Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy Sakit, Hakim Tunda Agenda Sidang Pembacaan Eksepsi

Kompas.com - 18/09/2019, 14:14 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menunda sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy dan tim penasihat hukumnya.

Hal tersebut diputuskan ketika Romy diketahui sedang sakit.

Adapun Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

Pada awal persidangan, hakim ketua Fahzal Hendri menanyakan kondisi kesehatan Romy.

"Assalamualaikum yang mulia, saya hari ini dalam kondisi tidak sehat. Sebenarnya tadi saya tidak akan berangkat, tapi karena menghormati jaksa penuntut umum, kami kemari," kata Romy kepada majelis hakim, Rabu (18/9/2019).

Baca juga: Romahurmuziy Didakwa Terima Suap Rp 91,4 Juta dari Eks Kepala Kantor Kemenag Gresik

Romy mengaku sedang mengalami diare sehingga harus beberapa kali ke kamar mandi. Kepada majelis hakim, Romy mengaku tidak bisa mengikuti persidangan kali ini.

"Bagaimana penasihat hukum?" tanya hakim Fahzal ke penasihat hukum Romy, Maqdir Ismail.

"Yang mulia karena memang yang akan disidangkan ini adalah terdakwa tidak cukup siap menghadapi persidangan menurut pendapat kami lebih baik kita tunda persidangan ini," kata Maqdir.

Majelis hakim kemudian meminta tanggapan jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

"Terkait kondisi terdakwa tadi pagi kami meminta dokter rutan melakukan pemeriksaan dan memastikan kondisi kesehatan terdakwa. Dari hasil pemeriksaan yang kami terima disimpulkan terdakwa layak. Ada suratnya yang mulia," kata jaksa Wawan.

Majelis pun meminta jaksa, Romy, dan penasihat hukum ke depan untuk membahas surat tersebut.

Berdasarkan hasil musyawarah majelis, hakim Fahzal memutuskan persidangan Romy ditunda hingga Senin (23/9/2019) mendatang.

Hakim juga mempertimbangkan eksepsi yang dibacakan juga cukup banyak, yaitu Romy sekitar 29 halaman dan tim penasihat hukum sekitar 70 halaman.

"Jadi begini ya eksepsinya kan panjang ya dari penasihat hukum dan terdakwa. Jadi saya lihat juga kondisinya juga udah pucat ini, jadi kita tunda saja. Jadi enggak layak juga kita sidangkan orang dalam keadaan sakit begini, ya," kata hakim Fahzal.

Baca juga: Romahurmuziy Bingung Dengar Dakwaan, Bakal Ajukan Nota Keberatan

"Kami bermusyawarah kami sepakat tidak layak dilanjutkan karena sudah lima kali ini kalau dilihat dari laporannya, dari pagi buang-buang air. Kita tunda sidangnya hari Senin. Jadi pembacaan eksepsi kita tunda tanggal 23 (September) ya mudah-mudahan saudara sehat ya," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com