JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menunda sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy dan tim penasihat hukumnya.
Hal tersebut diputuskan ketika Romy diketahui sedang sakit.
Adapun Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
Pada awal persidangan, hakim ketua Fahzal Hendri menanyakan kondisi kesehatan Romy.
"Assalamualaikum yang mulia, saya hari ini dalam kondisi tidak sehat. Sebenarnya tadi saya tidak akan berangkat, tapi karena menghormati jaksa penuntut umum, kami kemari," kata Romy kepada majelis hakim, Rabu (18/9/2019).
Baca juga: Romahurmuziy Didakwa Terima Suap Rp 91,4 Juta dari Eks Kepala Kantor Kemenag Gresik
Romy mengaku sedang mengalami diare sehingga harus beberapa kali ke kamar mandi. Kepada majelis hakim, Romy mengaku tidak bisa mengikuti persidangan kali ini.
"Bagaimana penasihat hukum?" tanya hakim Fahzal ke penasihat hukum Romy, Maqdir Ismail.
"Yang mulia karena memang yang akan disidangkan ini adalah terdakwa tidak cukup siap menghadapi persidangan menurut pendapat kami lebih baik kita tunda persidangan ini," kata Maqdir.
Majelis hakim kemudian meminta tanggapan jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
"Terkait kondisi terdakwa tadi pagi kami meminta dokter rutan melakukan pemeriksaan dan memastikan kondisi kesehatan terdakwa. Dari hasil pemeriksaan yang kami terima disimpulkan terdakwa layak. Ada suratnya yang mulia," kata jaksa Wawan.
Majelis pun meminta jaksa, Romy, dan penasihat hukum ke depan untuk membahas surat tersebut.
Berdasarkan hasil musyawarah majelis, hakim Fahzal memutuskan persidangan Romy ditunda hingga Senin (23/9/2019) mendatang.
Hakim juga mempertimbangkan eksepsi yang dibacakan juga cukup banyak, yaitu Romy sekitar 29 halaman dan tim penasihat hukum sekitar 70 halaman.
"Jadi begini ya eksepsinya kan panjang ya dari penasihat hukum dan terdakwa. Jadi saya lihat juga kondisinya juga udah pucat ini, jadi kita tunda saja. Jadi enggak layak juga kita sidangkan orang dalam keadaan sakit begini, ya," kata hakim Fahzal.
Baca juga: Romahurmuziy Bingung Dengar Dakwaan, Bakal Ajukan Nota Keberatan
"Kami bermusyawarah kami sepakat tidak layak dilanjutkan karena sudah lima kali ini kalau dilihat dari laporannya, dari pagi buang-buang air. Kita tunda sidangnya hari Senin. Jadi pembacaan eksepsi kita tunda tanggal 23 (September) ya mudah-mudahan saudara sehat ya," kata dia.
Dalam kasus ini, Romy didakwa bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Berdasarkan dakwaan, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Baca juga: Ingin Shalat Lebih Khusyuk, Romahurmuziy Minta Dipindah dari Sel KPK
Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu.
Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.
Muafaq Wirahadi dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.