Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simbol Kematian KPK, Replika Makam di Gedung KPK Ditaburi Bunga

Kompas.com - 17/09/2019, 20:33 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peserta aksi di Gedung Merah Putih KPK yang terdiri dari pegawai KPK dan pegiat antikorupsi menaburkan bunga di atas replika makam yang ditaruh di depan pintu gedung, Selasa (17/9/2019) malam.

Ketua Umum YLBHI yang juga peserta aksi, Asfinawati mengatakan, aksi tabur bunga itu merupakan simbol matinya KPK selepas disahkannya revisi UU KPK oleh DPR.

"Ini adalah simbolisasi dimatikannya KPK oleh DPR bersama presiden setelah KLK menjalankan tugasnya dari tahun 2002," kata Asfinawati di hadapan massa peserta aksi.

Baca juga: Pakar: Revisi UU KPK Memang Perlu, tapi Tak Mendesak

Asfinawati mengatakan, presiden dan DPR semestinya mengutamakan pemberantasan korupsi di atas segalanya.

Namun, Asfinawati menilai, digolkannya revisi UU KPK serta dipilihnya calon pimpinan KPK bermasalah merupakan bukti bahwa pemerintah dan DPR bersekongkol melemahkan pemberantasan korupsi.

"Yang kita saksikan adalah persengkokolan antara pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK setelah sebelumnya menaruh orang-orang bermasalah," ujar Asfinawati.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, aksi tabur bunga itu berjalan penuh haru karena didukung pencahayaan yang temaram dan lantunan lagu "Gugur Bunga" yang disetel lewat pengeras suara.

Tak sedikit pula peserta aksi yang menunjukkan raut muka sedih dan haru dalam prosesi itu. Bahkan, terlihat peserta aksi yang menitikkan air mata.

Baca juga: Revisi UU KPK Disahkan, Pegawai KPK dan Aktivis Sorot Laser ke Logo KPK

Selain menabur bunga, para peserta aksi juga menyorot logo KPK dengan laser, membacakan puisi dan orasi. Aksi ini juga dimeriahkan dengan penampilan grup musik.

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa siang.

Perjalanan revisi ini berjalan singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPKsebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Dengan demikian, hanya butuh waktu 12 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com