Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: Dibilang Naskah Akademik RUU KPK Tak Ada, Yang Benar Aja!

Kompas.com - 17/09/2019, 19:47 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah pembahasan pemerintah dan DPR mengebut pembahasan revisi Undang-undang KPK.

Yasonna mengatakan pemerintah dan DPR telah menyusun naskah akademiknya.

"Dibilang tidak ada naskah akademik. Yang benar aja. Apa kita orang tolol semua?" ujar Yasonna dengan nada meninggi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Yasonna mengatakan draf revisi Undang-undang KPK sejatinya sudah disiapkan sejak 2012 dan dibahas berkala pada 2015 dan 2017 di DPR, namun selalu ditolak publik.

Baca juga: UU KPK Hasil Revisi Disebut Belum Berlaku meski Sudah Disahkan

Dalam draf yang sudah dibahas tersebut, Yasonna mengatakan tak ada perubahan yang substansial sehingga isinya relatif sama.

Saat ditanya mengapa revisi Undang-undang KPK dikebut meskipun tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, Yasonna tidak menjawab tegas.

"Karena ini kan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tentang rumpun eksekutif (KPK masuk rumpun eksekutif) sudah dibahas," ujar Yasonna.

Baca juga: Revisi UU KPK Dikebut, Kapan Giliran RUU PKS Disahkan?

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa siang.

Perjalanan revisi ini berjalan singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPKsebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.

Kompas TV Suasana rapat paripurna DPR saat mengesahkan Revisi UU KPK pada Selasa 17 September 2019 sepi dan sunyi. Banyak anggota DPR yang terlihat tak hadiri rapat. Banyak pula kursi ruang paripurna yang kosong. Pimpinan Sidang Paripurna sekaligus Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengklaim ada 289 dari 560 anggota DPR yang menandatangani daftar hadir. Namun, pada kenyataannya masih banyak kursi kosong. Rapat paripurna DPR pun dinyatakan kuorum sehingga pengesahan Revisi UU KPK Dilanjutkan. DPR dalam rapat paripurna ini resmi mengesahkan revisi UU KPK dengan sejumlah poin revisi. Dalam rapat paripurna ini, pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly. #revisiuukpk #kursikosongdpr #paripurnadpr
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com