Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setara Institute: Hasil Revisi UU KPK Praktik Legislasi Terburuk

Kompas.com - 17/09/2019, 17:20 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani mengatakan, pengesahan revisi Undang-undang tentang KPK adalah praktik terburuk legislasi dalam sejarah parlemen Indonesia pascareformasi.

Pengesahan revisi UU KPK itu dilakukan dalam rapat paripurna di DPR pada Selasa (17/9/2019).

"Pengesahan ini adalah praktik terburuk legislasi dalam sejarah parlemen Indonesia pascareformasi. Selain cacat formil, proses pembahasan UU KPK sama sekali tidak melibatkan stakeholders yang justru akan menjalankan UU KPK," ujar Ismail dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/9/2019).

Baca juga: Soal Pengesahan Revisi UU KPK, ICW: Wacana Penguatan KPK Hanya Ilusi

Sejatinya, lanjut Ismail, legislasi yang baik harusnya memastikan pemetaan dampak bagi para pihak sehingga kehadiran produk hukum baru itu diterima dan berjalan efektif. Namun, sayangnya, KPK tak dilibatkan.

Ismail menjelaskan, materi-materi dalam hasil revisi UU KPK sama sekali tidak menguatkan, malah melemahkan dan memangkas energi pemberantasan korupsi.

"Korupsi legislasi adalah kinerja legislasi yang memungkinkan dan memudahkan orang melakukan tindak pidana korupsi atau membuat lembaga-lembaga pemberantasan korupsi tidak bekerja efektif," paparnya kemudian.

Baca juga: Tak Ada Satu Pun Perusuh Demo Dukung Revisi UU KPK Ditangkap, Bagaimana Aturannya?

Dirinya juga menduga respons Presiden Joko Widodo dengan mengutus perwakilan pemerintah membahas revisi UU KPK itu menggambarkan bahwa niat pelemahan KPK sudah dirancang sejak awal.

"Telah dirancang dari awal dan hanya menunggu momentum yang tepat di mana semua itikad dengan pelemahan KPL itu dijalankan. Momentum itu ada pada kemenangan Jokowi dalam Pemilu 2019 dan di penghujung akhir masa jabatan DPR RI," ucapnya.

Jokowi, seperti diungkapkan Ismail, benar-benar menegaskan dirinya sebagai petugas partai yang secara patuh menundukkan diri pada kehendak partai-partai politik.

Baca juga: Jalan Panjang Revisi UU KPK, Ditolak Berkali-kali hingga Disahkan

Sementara momentum masa berakhirnya DPR Periode 2014-2019 telah memberikan keleluasaan pada segelintir ‘penguasa’ parlemen menjalankan hasrat pelemahan KPK yang sudah sejak awal terus diujicobakan.

"Pelemahan KPK telah berjalan sempurna. Dari berbagai segi, revisi UU KPK secara keseluruhan telah mengikis sifat independensi KPK yang sangat berpengaruh pada kinerja KPK di masa mendatang," pungkasnya.

Baca juga: Revisi UU KPK Disahkan, Bagaimana Nasib Surat Pimpinan KPK yang Ingin Ikut Pembahasan?

Diberitakan, pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.

Kompas TV Supratman Andi Agtas selaku Ketua Baleg DPR membacakan hasil pembahasan revisi UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada beberapa poin yang disepakati salahsatunya adalah KPK menjadi lembaga negara yang masuk dalam rumpun eksekutif. Supratman mengatakan, "Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," Selasa (1792019). Supratman menjelaskan 7 fraksi di DPR dan pemerintah menyepakati mengenai poin poin revisi. Namun ada catatan dari Fraksi PKS ,Fraksi Gerindra serta Fraksi demokrat belum menyatakan sikap. Yasonna mengatakan, “Berdasarkan hal tersebut dan dengan mempertimbangkan pandangan fraksi, atas nama presiden, presiden menyatakan setuju tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan menjadi undang-undang”. Fahri juga meminta persetujuan para anggota dewan. Anggota DPR yang hadir menyetujui rancangan Revisi UU KPK disahkan menjadi undang-undang. “Apakah rancangan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dpaat disetujui disahkan menjadi undang-undang. Apakah dapat disetujui?” ucap Fahri “Setuju” jawab hadirin rapat. Kemudian Fahri mengetuk palu menandakan pengesahan undang-undang. #PengesahanRUUKPK #KPK #RUUKPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Nasional
Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Nasional
MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com