Pengesahan revisi UU KPK itu dilakukan dalam rapat paripurna di DPR pada Selasa (17/9/2019).
"Pengesahan ini adalah praktik terburuk legislasi dalam sejarah parlemen Indonesia pascareformasi. Selain cacat formil, proses pembahasan UU KPK sama sekali tidak melibatkan stakeholders yang justru akan menjalankan UU KPK," ujar Ismail dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/9/2019).
Sejatinya, lanjut Ismail, legislasi yang baik harusnya memastikan pemetaan dampak bagi para pihak sehingga kehadiran produk hukum baru itu diterima dan berjalan efektif. Namun, sayangnya, KPK tak dilibatkan.
Ismail menjelaskan, materi-materi dalam hasil revisi UU KPK sama sekali tidak menguatkan, malah melemahkan dan memangkas energi pemberantasan korupsi.
"Korupsi legislasi adalah kinerja legislasi yang memungkinkan dan memudahkan orang melakukan tindak pidana korupsi atau membuat lembaga-lembaga pemberantasan korupsi tidak bekerja efektif," paparnya kemudian.
Dirinya juga menduga respons Presiden Joko Widodo dengan mengutus perwakilan pemerintah membahas revisi UU KPK itu menggambarkan bahwa niat pelemahan KPK sudah dirancang sejak awal.
"Telah dirancang dari awal dan hanya menunggu momentum yang tepat di mana semua itikad dengan pelemahan KPL itu dijalankan. Momentum itu ada pada kemenangan Jokowi dalam Pemilu 2019 dan di penghujung akhir masa jabatan DPR RI," ucapnya.
Jokowi, seperti diungkapkan Ismail, benar-benar menegaskan dirinya sebagai petugas partai yang secara patuh menundukkan diri pada kehendak partai-partai politik.
Sementara momentum masa berakhirnya DPR Periode 2014-2019 telah memberikan keleluasaan pada segelintir ‘penguasa’ parlemen menjalankan hasrat pelemahan KPK yang sudah sejak awal terus diujicobakan.
"Pelemahan KPK telah berjalan sempurna. Dari berbagai segi, revisi UU KPK secara keseluruhan telah mengikis sifat independensi KPK yang sangat berpengaruh pada kinerja KPK di masa mendatang," pungkasnya.
Diberitakan, pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/17/17204621/setara-institute-hasil-revisi-uu-kpk-praktik-legislasi-terburuk