Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Guru Besar Hukum Islam: UU Pertanahan Perlu untuk Penguatan Wakaf

Kompas.com - 13/09/2019, 15:21 WIB
Mico Desrianto,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Amin Suma, mengatakan undang-undang (UU) pertanahan sangat diperlukan untuk penguatan aset wakaf.

Hal tersebut diungkapkan saat menghadiri diskusi publik yang digelar Dompet Dhuafa dengan tema Rancangan Undang Undang (RUU) Pertanahan Melalui Perspektif Penguatan Aset Wakaf, di Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019) lalu.

“Fiqih bisa fleksibel dan menyesuaikan UU terkait wakaf. Selain itu wakaf merupakan aset yang bersifat berkepanjangan. Tidak berkurang nilainya dan dapat dimanfaatkan selama mungkin,” ucap dia sesuai keterangan rilis yang Kompas.com terima, Jumat (13/9/2019).

Sementara itu, Ketua Forum Wakaf Produktif Bobby Manulang menilai RUU Pertanahan terlalu tergesa-gesa.

Baca juga: Dompet Dhuafa Beri Alquran dan Layanan Penghapusan Tato

Menurutnya, RUU tersebut mengalami kemunduran karena tidak dapat memberi kepastian hukum atas perlindungan aset dan properti keagamaan, misalnya wakaf.

"Belum merangkum aspirasi seluruh lapisan masyarakat Indonesia dalam menjawab akar masalah tata kelola pertanahan," ujar Bobby.

Di sisi lain, Ketua Badan Wakaf Indonesia Muhammad Nuh menyebut menyebutkan besarnya potensi wakaf di Indonesia.

Pada Februari 2019 saja, dilihat dari jumlah wakaf tidak bergerak berupa tanah yang terdata, ada sekitar 4,9 miliar meter persegi yang tersebar di 355.111 titik lokasi.

Baca juga: Ketika Millenial Bersatu Bangun Masjid Rusak di Palu Akibat Bencana

Sementara itu, untuk potensi uang dari wakaf, mencapai Rp 180 triliun.

“Tanah-tanah tersebut belum dikelola secara maksimal. Persoalannya adalah dalam pengelolaannya. Tercatat ada 66 persen tanah tersebut dikuasai oleh perorangan. Itu pun hanya sebatas menjaga, bukan mengelola,” terang Nuh.

Sebagai informasi, RUU Pertanahan awalnya diajukan demi memperkuat substansi pengaturan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.

Adapun dalam draft RUU Pertanahan disebutkan perwakafan tanah dan lembaga sejenis menurut ajaran agama yang di anut masyarakat Indonesia dilindungi keberadaannya.

Baca juga: Kisah Amid, Dahulu Pemakai Narkoba, Kini Jadi Petani Berdaya

Dompet Dhuafa sebagai nadzir wakaf merasa memiliki peran penting dalam mengembangkan potensi wakaf guna menunjang kesejahteraan masyarakat.

Namun dalam pelaksanaannya, Dompet Dhuafa harus dilindungi dalam aspek hukum dan regulasi kebijakan.

Dengan adanya diskusi tersebut, Dompet Dhuafa berharap wakaf bukan saja menjadi bagian dari ritual ibadah yang dimaknai sempit, namun menjadi sebuah gaya hidup di tengah masyarakat.

Artinya wakaf bukan saja berdimensi pada ibadah, namun juga berdimensi ekonomi strategis dalam rangka pemerataan pendapatan dan sumber daya.

Sekaligus menjadi sarana pemberdayaan dan peningkatan profuktivitas ekonomi masyarakat di Indonesia, khususnya para kaum dhuafa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com