JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo setuju Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lembaga pemerintah atau eksekutif.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019) malam.
Dalam rapat itu, Yasonna membacakan pandangan Presiden atas draf revisi Undang-Undang KPK yang diusulkan DPR.
Baca juga: Ombudsman Nilai Ada Kejanggalan pada Surpres soal Revisi UU KPK
Yasonna mengatakan, status KPK sebagai lembaga negara ini sebenarnya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-XV/2017 mengenai pengujian Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"(Putusan itu) menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga penunjang yang terpisah atau bahkan independen yang merupakan lembaga di ranah eksekutif, karena melaksanakan fungsi-fungsi dalam domain eksekutif, yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," ucap Yasonna.
"KPK merupakan lembaga negara sebagai state auxiliary agency atau lembaga negara di dalam ranah eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," sambung politisi PDI-P ini.
Keinginan Jokowi yang dibacakan Yasonna ini sesuai dengan draf RUU KPK yang disusun DPR.
Dalam Pasal 1 ayat 3 draf RUU KPK disebutkan bahwa KPK merupakan lembaga pemerintah pusat yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang.
Baca juga: Revisi UU KPK Jalan Terus, Ini Tiga Keinginan Jokowi
Lalu dalam pasal 1 ayat 7, pegawai KPK adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
Kemudian dalam pasal 3 draf RUU KPK disebutkan lagi KPK merupakan lembaga Pemerintah Pusat yang dalam melaksanakan tugas dan wewenang melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat independen.
Adapun selama ini status KPK bukan bagian dari pemerintah, melainkan lembaga ad hoc independen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.