Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat Bercandaan untuk Parpol Pendukung Revisi UU KPK

Kompas.com - 10/09/2019, 14:14 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (BEM STHI) Jentera menggelar aksi menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Delapan anak muda mengenakan pakaian serba hitam dan membawa replika sertifikat penghargaan untuk seluruh fraksi di DPR yang setuju revisi UU KPK.

"Sertifikat Bercandaan Diberikan kepada Parpol Pendukung Revisi UU KPK". Begitu kalimat yang tertulis di atas perangkat aksi yang mereka bawa.

Baca juga: Kelompok Pendukung dan Penolak Revisi UU KPK Gelar Unjuk Rasa di DPR

Selama sekitar setengah jam mereka hanya berdiri di depan gedung DPR tanpa berorasi.

Muka mereka ditutup dengan poster kecil bergambar lambang 10 parpol atau fraksi di DPR yang mendukung revisi UU KPK.

Ke-10 parpol itu adalah PDI-P, Golkar, PPP, PKB, Nasdem, Hanura, Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat.

Kepala Departemen Kajian Strategis STHI Jentera sekaligus koordinator aksi, Octania, mengatakan, pihaknya menolak rencana revisi karena khawatir poin perubahan dalam rancangan undang-undang justru akan melemah fungsi KPK.

"Kita sepakat untuk menolak revisi karena hal itu melemahkan fungsi KPK," ujar Octania saat ditemui di sela-sela aksi unjuk rasa.

Baca juga: Ini Cara Para Seniman Tolak Revisi UU KPK

Setidaknya ada dua poin perubahan yang ia soroti yakni keberadaan dewan pengawas dan kedudukan KPK.

Menurut Octania, KPK tidak lagi menjadi independen dengan adanya dewan pengawas.

Berdasarkan draf RUU KPK, dewan pengawas terdiri dari lima orang, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dipilih oleh DPR berdasarkan usulan presiden.

"KPK tidak lagi menjadi independen karena ada dewan pengawas. Tidak jelas kedudukannnya sebagai apa," kata Octania.

Baca juga: PPP Sebut Capim Tak Setuju Revisi UU KPK Sulit Terpilih, ICW Nilai Bentuk Penyanderaan

Di sisi lain, kedudukan KPK akan menjadi cabang eksekutif. Jika RUU disahkan, KPK akan menjadi lembaga pemerintah.

Sementara saat ini status KPK bukan bagian dari lembaga pemerintah, melainkan lembaga ad hoc independen.

"Kedua, KPK menjadi tidak independen karena di bawah pemerintah pusat," tutur dia.

Kompas TV Aksi aktivis yang menamakan diri koalisi rakyat Sumatera Utara bersih ini dilakukan di tengah rapat paripurna anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara<br /> <br /> Mereka protes terhadap wacana revisi undang-undang KPK yang dianggap justru akan melemahkan KPK. Minggu siang (8/9), wadah pegawai kpk dan sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi memprotes revisi undang-undang KPK yang dianggap melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Aksi tandingan para pegawai KPK yang menolak revisi undang-undang KPK dilakukan sejumlah mahasiswa yang mendukung revisi UU KPK di Kawasan Gambir, Jakarta senin kemarin (9/9) #KPK #RUUKPK #RevisiUUKPK<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com