Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tak Libatkan Panel Ahli, ICW Khawatir Kualitas Uji Kepatutan Capim KPK Dipertanyakan

Kompas.com - 07/09/2019, 20:15 WIB
Christoforus Ristianto,
Khairina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkhawatirkan kualitas dari uji kepatutan dan kelayakan Komisi III DPR RI terhadap 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK).

Pasalnya, Komisi III DPR tidak akan melibatkan panel tim ahli dalam uji tersebut.

"Itu yang kita khawatirkan, kualitas dari uji kepatutan dan kelayakan dipertanyakan. Ini efek dari ketergesa-gesaan DPR yang memaksakan uji tersebut dilakukan pada periode sekarang," ujar Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Tama Satya Langkun, saat ditemui dalam diskusi bertemakan "KPK dan Revisi Undang-undangnya" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

Baca juga: Mantan Plt Ketua KPK Bantah Usulkan Revisi UU KPK ke DPR

Tama menambahkan, ketika proses seleksi capim KPK sudah masuk ke DPR, maka terdapat proses politik yang terjadi.

Proses politik dari parpol dan capim yang berkepentingan kian mulus terjadi jika tidak ada panel ahli.

"Ketika dia (DPR) tergesa-gesa, maka variabel-variabel yang meminimalisir adanya proses politik dalam uji tersebut dicoba untuk dihapus. Alhasil, uji kepatutan dan kelayakan capim KPK bernuansa politis dengan tidak menggunakan panel ahli," paparnya kemudian.

Karena tak libatkan panel ahli, lanjutnya, maka ruang-ruang penilaian integritas dari para capim akan terabaikan. Padahal, panel ahli dihadirkan untuk menguji kompetensi capim.

Padahal, seperti diungkapkan Tama, pimpinan KPK punya peranan yang sangat serius dalam isu pemberantasan korupsi.

"Pimpinan KPK punya peranan serius, dengan menghadirkan panel ahli, masyarakat jadi tahu mana capim yang punya kompetensi," ucapnya kemudian.

Baca juga: Politikus PKS Pesimistis Revisi UU KPK Tuntas Bulan Ini

Sebelumnya, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu mengatakan, pihaknya ingin mempercepat seleksi capim KPK agar dapat diselesaikan pada periode ini.

Maka, agar mempersingkat waktu, Komisi III tidak membentuk tim panel yang terdiri dari para ahli di luar anggota DPR.

Pembentukan tim panel ahli tidak diwajibkan dalam seleksi pimpinan sebuah lembaga tinggi negara.

Namun, dalam seleksi sebelumnya, Komisi III melibatkan sejumlah ahli yang berlatar belakang praktisi ataupun akademisi.

Misalnya, dalam seleksi 11 calon hakim Mahkamah Konstitusi pada awal 2019.

Komisi III menunjuk 7 pakar hukum tata negara untuk membantu dalam uji kepatutan dan kelayakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com