JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrachman Ruki membantah pernah mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke DPR pada 2015 lalu.
Ruki mengatakan, surat yang pernah dibuatnya bersama pimpinan KPK lainnya adalah jawaban atas surat Presiden Joko Widodo yang meminta pendapat KPK terkait revisi UU KPK yang bergulir di DPR saat itu.
“(Surat ini) ditandatangani kami berlima. Tidak cuma Taufik sendiri, tapi lima pimpinan. Apa jawaban kami terhadap surat itu? Pertama pada prinsipnya kami pimpinan KPK tidak setuju keinginan beberapa anggota DPR untuk merevisi UU KPK,” kata Ruki kepada wartawan, Sabtu (7/9/2019).
Baca juga: Politikus PKS Pesimistis Revisi UU KPK Tuntas Bulan Ini
Ruki menjelaskan, lewat surat tersebut, pimpinan KPK saat itu menyarankan agar pemerintah dan DPR merevisi dan harmonisasi Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, KUHP, dan KUHAP terlebih dahulu sebelum merevisi UU KPK.
Ia menambahkan, revisi UU KPK juga harus didasari pada semangat memperkuat KPK, bukan untuk melemahkan KPK.
"Terhadap rumusan substansi di atas, KPK berharap pemerintah bisa pertahankan usul KPK," ujar Ruki.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan menyebut usulan revisi UU KPK datang dari KPK pada November 2015.
Mantan Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad membantah telah mengirimkan surat.
Baca juga: Abraham Samad: Revisi UU KPK Boleh Saja, tetapi...
Ia menduga, usulan itu disodorkan setelah ia sudah diberhentikan dari ketua KPK dan digantikan oleh Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.
"Sepengetahuan saya di masa kepemimpinan jilid III, pada saat saya dan teman-teman memimpin, kita tidak pernah punya usulan seperti yang dikatakan. Saya enggak tahu kalau misalnya datang dari plt," kata Samad dalam diskusi di kawasan Menteng, Sabtu (7/9/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.