Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tak Libatkan Panel Ahli, ICW Khawatir Kualitas Uji Kepatutan Capim KPK Dipertanyakan

Kompas.com - 07/09/2019, 20:15 WIB
Christoforus Ristianto,
Khairina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkhawatirkan kualitas dari uji kepatutan dan kelayakan Komisi III DPR RI terhadap 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK).

Pasalnya, Komisi III DPR tidak akan melibatkan panel tim ahli dalam uji tersebut.

"Itu yang kita khawatirkan, kualitas dari uji kepatutan dan kelayakan dipertanyakan. Ini efek dari ketergesa-gesaan DPR yang memaksakan uji tersebut dilakukan pada periode sekarang," ujar Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Tama Satya Langkun, saat ditemui dalam diskusi bertemakan "KPK dan Revisi Undang-undangnya" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

Baca juga: Mantan Plt Ketua KPK Bantah Usulkan Revisi UU KPK ke DPR

Tama menambahkan, ketika proses seleksi capim KPK sudah masuk ke DPR, maka terdapat proses politik yang terjadi.

Proses politik dari parpol dan capim yang berkepentingan kian mulus terjadi jika tidak ada panel ahli.

"Ketika dia (DPR) tergesa-gesa, maka variabel-variabel yang meminimalisir adanya proses politik dalam uji tersebut dicoba untuk dihapus. Alhasil, uji kepatutan dan kelayakan capim KPK bernuansa politis dengan tidak menggunakan panel ahli," paparnya kemudian.

Karena tak libatkan panel ahli, lanjutnya, maka ruang-ruang penilaian integritas dari para capim akan terabaikan. Padahal, panel ahli dihadirkan untuk menguji kompetensi capim.

Padahal, seperti diungkapkan Tama, pimpinan KPK punya peranan yang sangat serius dalam isu pemberantasan korupsi.

"Pimpinan KPK punya peranan serius, dengan menghadirkan panel ahli, masyarakat jadi tahu mana capim yang punya kompetensi," ucapnya kemudian.

Baca juga: Politikus PKS Pesimistis Revisi UU KPK Tuntas Bulan Ini

Sebelumnya, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu mengatakan, pihaknya ingin mempercepat seleksi capim KPK agar dapat diselesaikan pada periode ini.

Maka, agar mempersingkat waktu, Komisi III tidak membentuk tim panel yang terdiri dari para ahli di luar anggota DPR.

Pembentukan tim panel ahli tidak diwajibkan dalam seleksi pimpinan sebuah lembaga tinggi negara.

Namun, dalam seleksi sebelumnya, Komisi III melibatkan sejumlah ahli yang berlatar belakang praktisi ataupun akademisi.

Misalnya, dalam seleksi 11 calon hakim Mahkamah Konstitusi pada awal 2019.

Komisi III menunjuk 7 pakar hukum tata negara untuk membantu dalam uji kepatutan dan kelayakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com