Laode menegaskan, perubahan Undang-undang KPK belum dibutuhkan. Ia pun menilai penyusunan draf revisi undang-undang yang dilakulan diam-diam merupakan bentuk ketidakacuhan pemerintah dan parlemen dalam mendengar aspirasi publik.
"Pembahasan Revisi UU KPK yang secara diam-diam menunjukkan DPR dan Pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat yang diwakilinya," ujar Laode.
Ketua KPK Agus Rahardjo pun menyatakan bahwa KPK menolak revisi UU tersebut karena alih-alih memperkuat KPK, revisi UU KPK justru rentan melemahkan KPK.
"Kami tidak membutuhkan revisi undang-undang untuk menjalankan pemberantasan korupsi," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore.
"Apalagi jika mencermati materi muatan RUU KPK yang beredar, justru rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi," tutur Agus.
Baca juga: Rentan Dilemahkan, KPK Tolak Revisi UU...
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menilai, masalah bertubi-tubi yang dihadapi KPK selama sepekan terakhir ini merupakan upaya sistematis dalam melemahkan KPK.
"Ini adalah upaya sistematis untuk melemahkan KPK bahwa upaya itu dilakukan secara terorganisir waktu dan cara-cara yang sistematis mulai dari proses seleksi pimpinan KPK, pembangunan opini KPK yang negatif di publik, sampai dengan upaya merevisi UU KPK," kata dia.
Selain capim KPK bermasalah dan revisi UU KPK, Agus menyebut upaya pemberantasan korupsi juga terancan dengan pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana di DPR.
"Tak hanya RUU KPK, DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana Korupsi, sehingga keberadaan KPK terancam," kata Agus.
Baca juga: Suara-suara Penolakan terhadap Revisi UU KPK...
Oleh karena itu, tak heran bila Agus menyatakan KPK saat ini sedang dalam keadaan bahaya alias berada di ujun tanduk melihat apa yang terjadi selama beberapa waktu terakhir.
"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk. Bukan tanpa sebab. Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.