Badai pertama adalah masuknya sejumlah nama bermasalah calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam daftar sepuluh nama capim KPK yang diserahkan Presiden Joko Widodo umtuk dipilih DPR.
Padahal, aktivis antikorupsi telah giat mendesak Jokowi untuk mencoret nama-nama capim KPK yang dianggap bermasalah tersebut.
"Mereka berpotensi untuk menghambat atau bahkan menghancurkan pemberantasan korupsi," kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).
Asfina menjabarkan, dari nama-nama yang kini sudah dikantongi presiden, ada capim yang ingin fungsi penyidikan di KPK hilang. Padahal, KPK ada justru untuk melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus korupsi.
Ada juga capim yang berasal dari organisasi yang pernah menghambat proses pengungkapan kasus korupsi, tersangkut masalah etik, bahkan berniat menghilangkan operasi tangkap tangan (OTT).
"Jadi bisa dibayangkan, OTT enggak ada, pencegahan tidak ada, penyidikan dihilangkan. Jadi sebetulnya apa yang tersisa dari KPK? Tidak ada," ujar Asfina.
Dalam rangkaian pengawalan proses seleksi capim KPK, Asfina bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Koordinator ICW Adnan Topan Husodo pun dipolisikan oleh seorang mahasisea bernama Agung Zulianto atas tuduhan penyebaran berita bohong.
"Kalau melihat informasi yang ada, pemberitaan dan juga mungkin informasi-informasi lain yang beredar, dan momen pelaporannya saat ini, kami menduga pelaporan ini memang terkait dengan apa yang sedang kami kawal bersama saat ini yaitu proses seleksi capim KPK," kata Febri di Gedung KPK, Kamis (29/8/2019).
Kejutan Revisi UU KPK
Ketika proses pemilihan capim KPK masih menjadi buah bibir masyarakat, publik dikejutkan dengan munculnya usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Anehnya, usulan itu tiba-tiba muncul dengan draf revisi UU KPK yang sudah jadi dan diketok palu dalam sidang paripurna di DPR pada Kamis (5/9/2019) kemarin.
"Pemerintah dan parlemen telah membohongi rakyat Indonesia karena dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan KPK tapi pada kenyataannya mereka berkonspirasi melenahkan KPK secara diam-diam," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Kamis siang.
"Pembahasan Revisi UU KPK yang secara diam-diam menunjukkan DPR dan Pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat yang diwakilinya," ujar Laode.
Ketua KPK Agus Rahardjo pun menyatakan bahwa KPK menolak revisi UU tersebut karena alih-alih memperkuat KPK, revisi UU KPK justru rentan melemahkan KPK.
"Kami tidak membutuhkan revisi undang-undang untuk menjalankan pemberantasan korupsi," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore.
"Apalagi jika mencermati materi muatan RUU KPK yang beredar, justru rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi," tutur Agus.
Titik Nadir KPK
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menilai, masalah bertubi-tubi yang dihadapi KPK selama sepekan terakhir ini merupakan upaya sistematis dalam melemahkan KPK.
"Ini adalah upaya sistematis untuk melemahkan KPK bahwa upaya itu dilakukan secara terorganisir waktu dan cara-cara yang sistematis mulai dari proses seleksi pimpinan KPK, pembangunan opini KPK yang negatif di publik, sampai dengan upaya merevisi UU KPK," kata dia.
Selain capim KPK bermasalah dan revisi UU KPK, Agus menyebut upaya pemberantasan korupsi juga terancan dengan pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana di DPR.
"Tak hanya RUU KPK, DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana Korupsi, sehingga keberadaan KPK terancam," kata Agus.
Oleh karena itu, tak heran bila Agus menyatakan KPK saat ini sedang dalam keadaan bahaya alias berada di ujun tanduk melihat apa yang terjadi selama beberapa waktu terakhir.
"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk. Bukan tanpa sebab. Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini," kata Agus.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/06/09280071/hantaman-bertubi-tubi-ke-kpk-capim-bermasalah-hingga-revisi-uu-kpk