Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: KPK Mudah Diintervensi Presiden jika Jadi Lembaga Pemerintah

Kompas.com - 06/09/2019, 06:46 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mudah diintervensi pemerintah jika kedudukannya tidak lagi independen.

Hal ini mungkin terjadi lantaran salah satu poin rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur kedudukan KPK yang tidak lagi independen, tetapi berada pada cabang eksekutif atau pemerintah.

"Karena kedudukannya yang ada di bawah pemerintah, maka pengambilan keputusannya juga bisa diintervensi," kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/9/2019).

Baca juga: 5 Poin Revisi UU KPK yang Diduga Bakal Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Bivitri mengatakan, jika poin revisi tersebut direalisasikan, kewenangan KPK kemungkinan tidak akan berubah. Hanya saja, KPK nantinya berada di bawah kekuasaan presiden.

Artinya, seandainya ada hal-hal yang menurut kepala negara atau kepala pemerintahan harus dilakukan, KPK tidak bisa menolak.

Tanggung jawab KPK nantinya bukan lagi ke publik, tetapi ke Presiden.

Bivitri memprediksi, jika KPK menjadi lembaga pemerintah, nasibnya akan sama seperti Kejaksaan Agung.

"Ya kayak Jaksa Agung lah. Jaksa Agung kan karena kepentingan politik bisa saja Presiden menyuruh dia jangan proses pelanggaran HAM berat masa lalu. Nanti kalau KPK sudah enggak independen, persis akan seperti itu," kata Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.

DPR telah menyusun rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu poinnya mengatur tentang kedudukan KPK yang berada pada cabang eksekutif.

Baca juga: KPK Ungkap 9 Hal dalam Revisi UU KPK yang Berisiko Melumpuhkannya

 

Dengan kata lain, jika revisi undang-undang ini disahkan, KPK akan menjadi lembaga pemerintah.

"Penataan kelembagaan KPK dilaksanakan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017. Di mana dinyatakan bahwa KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan pemerintahan. Komisi Pemberantasan Korupsi termasuk ranah kekuasaan eksekutif yang sering disebut lembaga pemerintah (regeringsorgaan–bestuursorganen)," demikian bunyi penjelasan umum dalam rancangan revisi UU KPK.

Adapun status KPK selama ini bukan bagian dari pemerintah, melainkan lembaga ad hoc independen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com