JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dibongkar ulang.
Itu, karena menurut Wahyudi, substansi RUU KKS kurang mengakomodasi soal sistem keamanan operasi siber itu sendiri.
RUU KKS, kata dia, lebih banyak mencantumkan delegasi kewenangan kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang menempatkan lembaga tersebut sebagai regulator.
Baca juga: Di RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, BSSN Pastikan Bukan Penegak Hukum
"Menurut saya, dengan konstruksi demikian lebih baik kita bongkar ulang RUU ini, kalau tujuannya membuat sebuah UU keamanan siber yang dibutuhkan, rumusannya harus sesuai dengan apa yang seharusnya diatur dalam sebuah UU keamanan siber," terang Wahyu saat ditemui di Universitas Atmajaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).
Wahyudi mengatakan, rancangan awal RUU KKS ini sebanyak 60 persen di antaranya mengatur tentang BSSN.
Kendati demikian Wahyu mengakui bahwa BSSN butuh aturan setingkat UU untuk memperkuat kewenangannya. Namun, hal itu malah jadi problematis dengan judul UU Keamanan dan Ketahanan Siber.
"Ketika disatukan RUU KKS yang konstruksi awalnya menekankan aspek ketahanan dan pertahanan lalu sedikit menyinggung tentang aspek keamanan siber itu sendiri," kata dia.
Baca juga: ICSF: Dikhawatirkan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Batasi Berdemokrasi
Wahyu juga menjelaskan, RUU KKS belum mampu mengakomodasi pendekatan pemangku kepentingan dalam keamanan siber.
RUU KKS juga belum mengakomodasi peran bisnis yang memegang peranan kunci keamanan siber, tetapi menghendaki pengelolaan urusan keamanan siber menjadi domain negara atau pemerintah.
"Padahal sebuah kebijakan keamanan siber seharusnya secara jelas menetukan mekanisme tepat, yang memungkinkan semua pihak membahas dan menyepakati kebijakan berbeda," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.