JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian menegaskan, BSSN tak bertindak sebagai penegak hukum dalam menghadapi serangan siber
Hal itu disampaikan Hinsa menanggapi kewenangan BSSN yang akan dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU Kamtan Siber).
Hinsa mengatakan peran BSSN dalam menghadapi serangan siber ialah sebagai lembaga utama yang mengkoordinasikan lembaga lain dalam menghadapi serangan siber.
"Tidak (sebagai penegak hukum). Kami adalah wadah yang mengkoordinasikan. Sekarang kan sudah ada siber di lembaga masing-masing," ujar Hinsa di Gedung BSSN, Ragunan, Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Baca juga: BSSN Sebut RUU Kamtan Siber Mendesak untuk Disahkan, Ini Alasannya
Dia kemudian mencontohkan sejumlah lembaga yang memiliki unit siber dengan kinerja mumpuni.
"Misalnya di kepolisian, kan sudah bagus siber mereka. Kami hanya sebenarnya konteksnya itu melihat jangan sampai infrastrukturnya polisi, atau infrastrukturnya Kementerian Pertahanan, atau yang ada di Kementerian Keuangan itu jangan sampai suatu saat diserang," kata Hinsa.
Ia pun mengatakan, instruksi yang diberikan BSSN saat mengkoordinasikan lembaga lain dalam menghadapi serangan siber tak mengikat.
Namun, ia memastikan koordinasi yang mereka lakukan tetap efektif.
Hinsa mengatakan bahwa nantinya kewenangan BSSN dalam mengkoordinasikan penanganan terhadap serangan siber juga akan didetilkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang mengacu pada UU Kamtan Siber bila sudah disahkan.
"Tidak mengikat, lah. Namanya juga koordinasi. Bukan mereka jadi bawahan kami. Koordinasi itu lebih pada sebenarnya bagaimana kami menyelesaikan masalah," kata Hinsa.
"Jadi jangan langsung ditabrak mentang-mentang kewenangannya luar biasa. Nanti juga ada PP (untuk mengatur lebih detil)," tutur dia.
Baca juga: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Dinilai Batasi HAM
Untuk diketahui, pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masih berada di tangan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menjanjikan RUU Kamtan Siber ini selesai pada September 2019.
RUU Kamtan Siber menjadi salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.