Jeirry mengatakan, saat ini semua pihak harus menyadari pola baru atas pelemahan KPK, yakni memasukkan orang-orang tertentu ke dalam komisioner lembaga antirasuah itu.
Terlebih, KPK juga dibentuk karena upaya pemberantasan korupsi di polisi dan kejaksaan tidak optimal.
Jeirry menilai bahwa Polri dan Kejaksaan Agung sedianya sudah memiliki divisi pemberantasan korupsinya sendiri. Selain itu, kata dia, polisi dan jaksa juga punya hak untuk mendaftar sebagai capim KPK.
"Tapi kalau semua orang KPK dari polisi dan jaksa, untuk apalagi KPK? Kan mereka sudah punya lembaga. Itu kenapa kami katakan sebaiknya komisioner KPK bukan polisi dan jaksa. Bukan berarti tidak boleh, hak itu ada," kata Jeirry.
Pansel Capim KPK saat ini mendapat banyak sorotan dari publik karena dianggap telah meloloskan capim KPK yang bermasalah.
Baca juga: Pansel Capim KPK Dinilai Terlalu Prosedural dan Resisten akan Kritik
Hal inilah yang membuat banyak kalangan khawatir KPK akan menjadi lemah, salah satunya adalah Koalisi Masyarakat Sipil.
Presiden Joko Widodo kemudian diminta lebih selektif saat mengajukan 10 nama yang diajukan sebagai capim KPK ke DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.