JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, tidak tepat jika KPK mengundang Panitia Seleksi calon pimpinan KPK untuk memeriksa informasi miring pada rekam jejak para calon pimpinan KPK yang sedang menjalani seleksi.
"Dari sisi tata krama kelembagaan, tidak tepat KPK mengundang Pansel untuk datang. Yang bisa mengundang Pansel itu hanyalah Presiden sebagai yang membentuknya," ujar Arsul kepada Kompas.com, Jumat (30/8/2019).
Bahkan, DPR RI saja yang memiliki kewenangan konstitusional sebagai pengawas, dinilai Arsul, tak elok apabila mengundang Pansel ke gedung parlemen.
"DPR baru pas mengundang Pansel setelah Presiden menyerahkan 10 nama kepada DPR. Itu pun sekadar untuk mendapatkan informasi tentang proses seleksi," ujar Arsul.
Baca juga: Hendardi Minta Polisi Tak Proses Hukum Jubir KPK dan Aktivis Antikorupsi
Oleh sebab itu, politikus PPP itu berpendapat, tepat apabila Pansel tidak memenuhi undangan KPK.
Ia pun mengingatkan, meskipun disebut sebagai lembaga superbody, KPK tak boleh mengabaikan etika komunikasi dengan lembaga lain.
"Janganlah karena sering mendapat sebutan sebagai superbody dan atas nama menjaga KPK ke depan, maka kemudian etika kelembagaannya tidak diterapkan,” sambung Arsul.
Diberitakan, KPK mengundang Pansel untuk mendalami informasi terkait rekam jejak para capim KPK, Jumat (30/8/2019) ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK perlu mengundang Pansel untuk memperlihatkan bukti-bukti terkait informasi rekam jejak capim yang telah dikirim KPK ke Pansel.
Dari 20 calon yang lolos tahap profile asessment, masih ada nama-nama yang diduga bermasalah oleh Koalisi Kawal Calon Pimpinan KPK.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Jubir KPK Duga karena Kawal Seleksi Capim KPK
Masalah yang ditemukan antara lain ada calon yang diduga melanggar kode etik ketika bertugas di lembaga sebelumnya dan ada capim yang diduga mengintimidasi pegawai KPK.
Namun, Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih memastikan, tidak dapat menghadiri undangan KPK itu. Sebab, Pansel sedang fokus menyelesaikan tahapan seleksi dengan waktu yang terbatas.
"Pansel tidak bisa datang karena pansel telah ada agenda yang telah diatur dan waktunya mepet," ujar Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2019).
Pansel sebenarnya sudah pernah mendatangi KPK pada 12 Juni 2019 dan sejumlah lembaga lainnya dalam rangka meminta masukan. Namun ketika Yenti yang datang bersama anggota Pansel Marcus Priyo saat itu, KPK tidak membahas soal bukti rekam jejak para capim.