Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

MPR RI Apresiasi Para Peserta Lomba Debat Konstitusi

Kompas.com - 29/08/2019, 10:31 WIB
Alek Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma'ruf Cahyono mengapresasi para peserta Lomba Debat Konstitusi yang telah diadakan oleh MPR.

Ma'ruf mengatakan para peserta cukup cerdas, kritis, serta telah mampu melakukan evaluasi pada sistem tata negara, konstitusi, dan pelaksanaan konstitusi.

"Ini adalah masukan yang berharga untuk MPR RI," ujarnya dalam rilis tertulis, Rabu (28/8/2019).

Sesuai ketentuan Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) pada Pasal 5, gagasan dan pemikiran dalam Debat Konstitusi ini adalah bentuk dari aspirasi masyarakat. 

Baca juga: Jalan Sehat, Cara MPR Merekatkan Persatuan Bangsa

"Peserta Lomba Debat Konstitusi merupakan sumber daya manusia (SDM) unggul sesuai tema hari ulang tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan Indonesia, yaitu SDM Unggul Indonesia Maju," jelas Ma'ruf.

Menurutnya, kekritisan dan kemampuan melakukan analisis historis, sosiologis, dan filosofis yang peserta lomba miliki bisa disumbangkan untuk kepentingan bangsa dan negara.

Para pemenang

Pada Lomba Debat Konstitusi tahun ini, Universitas Sumatera Utara (USU) dinobatkan menjadi pemenang Lomba Debat Konstitusi MPR.

Sementara itu, Universitas Andalas menjadi juara kedua. Adapun Grand Final Lomba Debat Konstitusi berlangsung di Gedung Nusantara IV komplek Parlemen Jakarta,  Rabu (28/8/2019).

Pada Grand Final, telah diumumkan pula pemenang Lomba Academic Constitutional Drafting dan Lomba Karya Tulis Ilmiah Sistem Ketatanegaraan.

Untuk kategori naskah terbaik Academic Constitutional Drafting, Universitas Gadjah Mada berhasil menjadi pemenangnya. Sedangkan juara pertama Lomba Academic Constitutional Drafting direbut oleh Universitas Diponegoro. 

Debat grand final

Untuk diketahui, pokok perdebatan dalam Grand Final Lomba Debat Konstitusi adalah Presiden dan Wakil Presiden yang memegang jabatan selama tujuh tahun dan hanya satu kali masa jabatan.

Dalam debat itu, USU yang bersikap kontra terhadap wacana tersebut berhasil mempertahankan argumentasinya.

Tim USU dalam argumentasinya menegaskan  sudah menjadi ketentuan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa presiden dipilih secara langsung.

Baca juga: 100 Mahasiswa Ikuti Berbagai Lomba di Pekan Konstitusi MPR 2019

Presiden dan Wakil Presiden memegang masa jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Itu merupakan mekanisme yang ideal. Bila selama lima tahun pertama presiden dan wakil presiden kurang memuaskan, maka rakyat akan menjatuhkan punishment untuk tidak memilih pada periode berikutnya.

Halaman:
Baca tentang



Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com