Salin Artikel

MPR RI Apresiasi Para Peserta Lomba Debat Konstitusi

KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma'ruf Cahyono mengapresasi para peserta Lomba Debat Konstitusi yang telah diadakan oleh MPR.

Ma'ruf mengatakan para peserta cukup cerdas, kritis, serta telah mampu melakukan evaluasi pada sistem tata negara, konstitusi, dan pelaksanaan konstitusi.

"Ini adalah masukan yang berharga untuk MPR RI," ujarnya dalam rilis tertulis, Rabu (28/8/2019).

Sesuai ketentuan Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) pada Pasal 5, gagasan dan pemikiran dalam Debat Konstitusi ini adalah bentuk dari aspirasi masyarakat. 

"Peserta Lomba Debat Konstitusi merupakan sumber daya manusia (SDM) unggul sesuai tema hari ulang tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan Indonesia, yaitu SDM Unggul Indonesia Maju," jelas Ma'ruf.

Menurutnya, kekritisan dan kemampuan melakukan analisis historis, sosiologis, dan filosofis yang peserta lomba miliki bisa disumbangkan untuk kepentingan bangsa dan negara.

Para pemenang

Pada Lomba Debat Konstitusi tahun ini, Universitas Sumatera Utara (USU) dinobatkan menjadi pemenang Lomba Debat Konstitusi MPR.

Sementara itu, Universitas Andalas menjadi juara kedua. Adapun Grand Final Lomba Debat Konstitusi berlangsung di Gedung Nusantara IV komplek Parlemen Jakarta,  Rabu (28/8/2019).

Pada Grand Final, telah diumumkan pula pemenang Lomba Academic Constitutional Drafting dan Lomba Karya Tulis Ilmiah Sistem Ketatanegaraan.

Untuk kategori naskah terbaik Academic Constitutional Drafting, Universitas Gadjah Mada berhasil menjadi pemenangnya. Sedangkan juara pertama Lomba Academic Constitutional Drafting direbut oleh Universitas Diponegoro. 

Debat grand final

Untuk diketahui, pokok perdebatan dalam Grand Final Lomba Debat Konstitusi adalah Presiden dan Wakil Presiden yang memegang jabatan selama tujuh tahun dan hanya satu kali masa jabatan.

Dalam debat itu, USU yang bersikap kontra terhadap wacana tersebut berhasil mempertahankan argumentasinya.

Tim USU dalam argumentasinya menegaskan  sudah menjadi ketentuan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa presiden dipilih secara langsung.

Presiden dan Wakil Presiden memegang masa jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Itu merupakan mekanisme yang ideal. Bila selama lima tahun pertama presiden dan wakil presiden kurang memuaskan, maka rakyat akan menjatuhkan punishment untuk tidak memilih pada periode berikutnya.

Alasan lainnya adalah tidak ada urgensi untuk membatasi satu kali masa jabatan presiden.

Masa jabatan selama tujuh tahun akan merugikan karena jika kinerja presiden tidak bagus rakyat harus menunggu selama tujuh tahun untuk bisa mengganti presiden.

Pembatasan satu kali masa jabatan pun bisa mengurangi motivasi presiden agar bisa terpilih kembali.

Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono mengatakan dalam proses debat konstitusi yang sudah berlangsung dua hari itu baik sikap pro dan kontra bukan untuk mencari benar atau salah dan baik atau buruk. 

"Tidak ada benar atau salah secara akademik,  dan tidak ada baik dan buruk secara etik. Pada akhirnya semua adalah soal pilihan," tutupnya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/29/10313961/mpr-ri-apresiasi-para-peserta-lomba-debat-konstitusi

Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke