Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pemindahan Ibu Kota Tak Ajak Bicara MPR, PDI-P Sebut Presiden Punya Wewenang

Kompas.com - 27/08/2019, 20:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Ahmad Basarah mengatakan, presiden sebagai kepala negara memiliki wewenang untuk memindahkan ibu kota negara.

Ia mengatakan, wewenang presiden dalam memindahkan ibu kota itu merujuk pada Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945.

Pernyataan ini disampaikan Basarah menanggapi Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid yang menyatakan seharusnya presiden mengajak MPR membicarakan pemindahan ibu kota.

"Jadi kalau dari konstitusi kita. Presiden memang dibenarkan merencanakan, menggagas, merencanakan, dan melaksanakan tahapan-tahapan untuk perencanaan pembangunan nasional, salah satunya adalah pemindahan ibu kota negara," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Baca juga: DKI Revisi Undang-Undang tentang Jakarta sebagai Ibu Kota Negara

Basarah mengatakan, saat ini presiden bersama jajaran menteri tengah mematangkan kajian perihal pemindahan ibu kota ke Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut dia, ke depannya Presiden Joko Widodo pasti akan mengajak DPR membahas pemindahan ibu kota tersebut.

"Nah hal-hal yang menyangkut persetujuan DPR tentu pada saatnya nanti akan diajak bicara oleh presiden. Jadi ini soal momentum saja," ujar dia. 

Basarah mengatakan, pemindahan ibu kota bukan satu hal yang baru dalam sejarah Indonesia.

Usulan pemindahan ibu kota digagas oleh Ir Soekarno, dilanjutkan oleh Soeharto. hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Jadi sebenarnya Pak Jokowi hanya merealiasi antara presiden-presiden Indonesia sebelumnya yang belum terlaksana," kata dia. 

Baca juga: Jika Ibu Kota Indonesia Pindah ke Kalimantan Timur, Ini Dampak bagi 2 Negara Bagian Malaysia

Wakil Ketua MPR RI ini juga menilai, pemindahan ibu kota tersebut bagian dari cara presiden untuk mewujudkan sila kelima Pancasila, yakni keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, seharusnya presiden Joko Widodo mengajak MPR membicarakan rencana pemindahan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan.

Sebab, pemindahan ibu kota negara itu akan berpengaruh pada proses pelaksanaan sidang MPR yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 2 Ayat (2).

"Terkait UUD di Pasal 2 ayat 2 menjelaskan MPR bersidang sedikitnya lima tahun sekali di ibu kota negara. Ibu kota negara sekarang Jakarta. Kalau akan melakukan pemindahan, harusnya MPR di-sounding juga dong," kata Hidayat saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Baca juga: Aktivis Sebut Ada Deal Politik Jokowi dan Prabowo Soal Ibu Kota Baru

Salah satu sidang yang dimaksud, yakni sidang dengan agenda pelantikan presiden dan wakil presiden oleh MPR RI.

"Nah di situ MPR akan bersidang. Untuk apa? Untuk melantik presiden dan juga untuk mengubah UUD. Itu adalah bagian yang harus dipertimbangkan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com