JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil pesimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) disahkan DPR tahun ini.
Pasalnya, hingga saat beberapa kali pembahasan, belum ada perkembangan yang signifikan atas RUU ini. Sementara itu, masa kerja DPR periode 2014-2019 kurang dari dua bulan lagi.
"Enggak akan disahkan pada tahun ini kalau melihat cara mereka (DPR) ya. Karena kita hanya punya waktu beberapa hari ini," kata Koordinator Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan Ratna Batara Munti saat konferensi pers di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
Baca juga: Ini 9 Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Diatur dalam RUU PKS
Ratna mengatakan, jika DPR bergegas, seharusnya RUU ini bisa diselesaikan sebelum Oktober 2019. Sebab, pemerintah pun telah siap untuk menyelesaikan pembahasan.
Namun demikian, ia menilai, DPR tidak serius untuk membahas dan mengesahkan RUU ini.
Hal ini salah satunya dibuktikan dengan sedikitnya fraksi DPR dan panitia kerja (Panja) yang hadir dalam rapat pembahasan RUU, Senin (26/8/2019).
Berdasarkan hasil pantauan koalisi masyarakat sipil kemarin, hanya 2 dari 12 fraksi yang menghadiri pembahasan. Sedangkan anggota Panja yang hadir hanya 3 orang dari total 26.
"DPR sebagai wakil rakyat tidak serius dan menganggap bahwa permasalahan kekerasan sesksual yang kerap terjadi pada warga negaranya bukanlah hal yang urgent untuk segera dituntaskan," ujar Ratna.
Baca juga: Banyak Legislator Tak Hadir, DPR Dinilai Tak Serius Bahas RUU PKS
Oleh karena hal tersebut, Ratna dan koalisi masyarakat sipil meminta supaya DPR berpegang pada komitmen mereka untuk bekerja secara efektif.
Ratna juga berharap, DPR dapat memenuhi janji mereka untuk mengesahkan RUU PKS sebelum Oktober 2019.
"Kami minta DPR segera mengesahkan RUU PKS pada periode ini sebagai bentuk keseriusan DPR dan pemerintah atas situasi genting terkait banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi," kata Ratna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.