JAKARTA, KOMPAS.com — Empat anggota Polri dan tiga jaksa lolos profile assessment sebagai bagian dari seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2019-2023.
Mereka dinyatakan lolos oleh Tim Panitia Seleksi Capim KPK bersama 20 orang lain.
"Jaksa (yang lolos tes profile assessment) tiga orang, anggota Polri empat orang," kata Ketua Pansel Capim KPK periode 2019-2023 Yenti Garnasih di Kementerian Sekretariat Negara, Senin (23/8/2019).
Empat orang anggota Polri yang lolos:
1. Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Irjen Antam Novambar
2. Mantan Kapolda Sumbar Brigjen (Pol) Bambang Sri Haryanto
3. Wakil Kapolda Kalimantan Barat Brigjen (Pol) Sri Handayani
4. Irjen Firli Bauri yang kini menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan
Baca juga: 20 Capim KPK Lolos Tes Profile Assessment, Ini Nama-namanya...
Sementara itu, tiga orang jaksa yang lolos:
1. Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Johanes Tanak
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sugeng Purnomo
3. Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Supardi
Selain anggota Polri dan jaksa, tujuh peserta yang lolos berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari dosen dan akademisi, advokat, pensiunan jaksa, hakim, auditor, Komisi Kejaksaan, komisioner KPK, hingga PNS.
Sebanyak 20 peserta yang lolos ini wajib melanjutkan seleksi ke tahapan selanjutnya, yaitu tes kesehatan, wawancara, dan uji publik.
Tahapan tes kesehatan akan dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto pada Senin, 26 Agustus.
Baca juga: Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Tak Boleh Dispesialkan
Adapun tes wawancara dan uji publik pada 27-29 Agustus di Gedung Kemensetneg.
Pencalonan anggota Polri dan jaksa sebagai calon pimpinan KPK sempat menjadi polemik.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menjadi salah satu pihak yang menolak masuknya unsur kepolisian dan jaksa menjadi calon pimpinan KPK.
Dikhawatirkan, kedua kalangan tersebut bakal punya loyalitas dan standar ganda saat mengusut suatu kasus korupsi.
Namun, dalam persyaratan pendaftaran calon pimpinan KPK, tak ada satu pun syarat yang melarang anggota kepolisian untuk ikut mendaftar.
Pihak KPK sendiri tak mempermasalahkan adanya anggota kepolisian dan kejaksaan aktif yang ikut mendaftar.
Pansel Capim KPK juga telah menegaskan bahwa calon pimpinan dari unsur instansi penegak hukum tetap diperlukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.