JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua KPK Abraham Samad menyarankan Pansel calon pimpinan KPK memberikan tenggat waktu bagi capim KPK berlatar belakang penyelenggara mengenai penyerahan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN).
"Pansel perlu tegas memberikan deadline kepada orang-orang yang belum melaporkan LHKPN kepada KPK. Jadi harus ada deadline," ujar Samad usai diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
"Misalnya mereka tidak boleh mengikuti tahapan selanjutnya kalau belum masukan LHKPN atau tidak boleh mengikuti tahapan terakhir. Harus ada mekanisme seperti itu yang dibangun," lanjut dia.
Baca juga: Kirim Surat ke Jokowi, Koalisi Keberatan Capim Belum Lapor LHKPN
Menurut dia, dengan melaporkan LHKPN, maka publik dapat mengetahui berapa besaran harta yang dimiliki oleh seorang penyelenggara negara.
Dari harta yang terlihat di LHKPN, kata dia, publik kemudian bisa menelusuri tentang profil dari pendapatan yang bersangkutan.
Samad mengatakan, dalam hal ini, ketegasan pansel diperlukan karena LHKPN sangat penting untuk mengukur kejujuran dan komitmen seseorang terhadap pemberantasan korupsi.
"Kalau antara LHKPN dengan profil gaji mereka tidak seimbang, maka itu ada sesuatu dengan harta yang dimilikinya. Itu bisa jadi pertimbangan," terang dia.
Baca juga: KPK: 13 dari 40 Capim KPK Belum Laporkan LHKPN
Sebagai capim KPK, menyerahkan LHKPN merupakan kewajiban moril untuk menyampaikan sesuatu kepada publik mengenai harta mereka.
"Sehingga semua harus clear dulu. Kalau ini tidak clear, maka saya khawatir nanti pimpinan KPK itu menjadi pimpinan KPK yang tidak mendapat dukungan dan kepercayaan kuat dari masyarakat. Itu berbahaya bagi kelangsungan KPK ke depan," jelas dia.
Diketahui saat ini, dari 40 orang yang lolos capim KPK, sebagian di antaranya ada yang belum melaporkan LHKPN.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah sebelumnya mengatakan bahwa baru 27 orang saja capim KPK yang telah melaporkan harta kekayaannya. Sementara 13 orang lainnya belum melaporkan harta kekayaan tersebut.