JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Dua di antaranya adalah tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP.
Mereka adalah Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013, Isnu Edhi Wijaya, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi.
Baca juga: Pengembangan Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa 7 Orang Senin Ini
Kemudian, istri tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos bernama Lina Rawung dan anaknya bernama Catherine Tannos
"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri pada Imigrasi terhadap empat orang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (21/8/2019).
"Yaitu Isnu Edhi Wijaya, terhitung sejak 7 Agustus 2019; Husni Fahmi, terhitung sejak 7 Agustus 2019; Catherine Tannos, terhitung sejak 19 Agustus 2019 dan Lina Rawung, terhitung sejak 19 Agustus 2019," kata Febri.
Febri menyatakan, langkah itu untuk kepentingan penanganan kasus korupsi e-KTP agar yang bersangkutan berada di Indonesia jika dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di KPK.
Baca juga: Markus Nari Didakwa Merintangi Proses Peradilan Kasus Korupsi E-KTP
Dalam kasus ini, selain Isnu, Husni dan Paulus, KPK juga menjerat mantan anggota DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka baru kasus e-KTP.
Isnu, Husni, Paulus dan Maryam disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan e-KTP.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.