JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari didakwa merintangi proses pemeriksaan dalam persidangan kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP.
Hal itu dipaparkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan Markus Nari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/8/2019).
"Terdakwa telah sengaja mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap saksi Miryam S Haryani dan terdakwa Sugiharto dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Irman dan Sugiharto pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana Register Perkara Nomor: 41/Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST," kata jaksa Ahmad Burhanudin.
Baca juga: Markus Nari Didakwa Perkaya Diri 1,4 Juta Dollar AS dalam Proyek E-KTP
1. Merintangi pemeriksaan Miryam S Haryani di persidangan
Sekitar 9 Maret 2017, Markus menginstruksikan seorang pengacara bernama Anton Taufik untuk memantau sidang perdana perkara e-KTP dengan dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
Saat itu agenda sidang berupa pembacaan surat dakwaan.
"Anton Taufik kemudian melaporkan kepada Terdakwa melalui telepon bahwa nama Terdakwa disebut sebagai penerima aliran dana KTP elektronik sebesar 400.000 dollar Amerika Serikat," kata jaksa.
Baca juga: Miryam S Haryani, Berbohong, Penjara 5 Tahun dan Jadi Tersangka E-KTP
Pada tanggal 12 Maret 2017, Markus meminta Anton agar mencari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya dan mantan anggota DPR Miryam S Haryani.
Selang dua hari, Anton mendapatkan salinan BAP Markus, Miryam serta surat dakwaan Irman dan Sugiharto.
Setelah membaca BAP Miryam S Haryani, Markus meminta Anton mengantarkan BAP Miryam ke Elza Syarief. Saat itu, Elza merupakan pengacara Miryam.
Pada tanggal 17 Maret 2017, sekitar pukul 07.00 WIB, Markus menghubungi Anton agar datang ke rumahnya.
Baca juga: Novanto Disebut Tekan Miryam untuk Cabut Keterangan, Apa Langkah KPK Selanjutnya?
Pada pertemuan tersebut, Markus menanyakan mengapa namanya disebut dalam BAP Miryam S Haryani. Anton menilai, Markus terancam bisa terjerat.
Ia pun memutuskan menandai nama Markus dan nominal uang yang diterima Markus dengan stabilo. Di sisi lain, Markus juga menandai stabilo itu dengan tulisan "dicabut".
Kemudian, Markus meminta Anton membujuk Miryam agar tak menyebut nama Markus di persidangan.
Baca juga: Jaksa: Novanto dan Anggota DPR Lainnya Menekan Miryam untuk Cabut BAP
Markus meminta Anton mengantar BAP Miryam S Haryani tersebut kepada pengacara Miryam, Elza Syarief di kantornya.
Di sisi lain, Markus menemui Miryam dan memintanya untuk mencabut keterangannya yang menyebut Markus menerima uang dari proyek e-KTP.
"Dengan kompensasi Terdakwa akan menjamin keluarga Miryam S Haryani," kata jaksa.
Baca juga: Dalam BAP, Miryam Disebut Fasilitator Komisi II dan Banggar DPR
Pada tanggal 17 Maret 2017, sekitar pukul 17.00 WIB, Anton Taufik menemui Elza Syarief di kantornya. Saat itu Miryam sudah ada di kantor Elza.
Kepada Anton, Miryam meminta salinan BAP-nya yang sudah ditandai Anton dan Markus.
Pada tanggal 23 Maret 2017, Miryam S Haryani dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Baca juga: Dikejar Anggota DPR Sebelum Reses, Miryam Cari-cari Irman
Miryam mencabut keterangan dalam BAP-nya mengenai aliran dana proyek KTP elektronik, termasuk penerimaan Markus sebesar 400.000 dollar AS.
"Pencabutan keterangan pada BAP tersebut mempersulit penuntut umum membuktikan unsur memperkaya atau menguntungkan orang lain, diantaranya Terdakwa," ujar jaksa.
2. Merintangi pemeriksaan terdakwa Sugiharto di persidangan
Tanggal 10 Maret 2017, Markus menemui pengacara pelaku korupsi lainnya, Robinson.
Saat itu, Robinson merupakan pengacara Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary.
Baca juga: KPK Periksa Sugiharto Terkait Kasus Menghalangi Penyidikan Kasus E-KTP
Amran dan Sugiharto saat itu sama-sama berada di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Markus menitip pesan lewat Robinson dan Amran agar Sugiharto tak menyebut dirinya sebagai penerima aliran dana e-KTP dalam persidangan.
"Dengan imbalan uang kepada Sugiharto. Atas permintaan tersebut, Robinson menyanggupinya," katanya.
Kemudian, Robinson menyampaikan pesan itu ke Amran dan diteruskan ke Sugiharto. Namun, Sugiharto menolak dan akan tetap menyampaikan keterangan di persidangan sesuai BAP-nya.
Baca juga: Saat Sugiharto Jadi Paranormal dan Setya Novanto Geleng-geleng Kepala
Pada tanggal 5 April 2017, Markus kembali menanyakan kepada Robinson apakah pesan kepada Sugiharto telah disampaikan mengingat Markus akan dipanggil sebagai saksi di persidangan Irman dan Sugiharto.
"Atas pertanyaan tersebut Robinson mengiyakan.
Pada tanggal 12 Juli 2017, Sugiharto memberikan keterangan sesuai dengan BAP-nya bahwa Terdakwa menerima uang dari Sugiharto sebesar 400.000 dollar AS di gedung kosong yang letaknya di samping TVRI, Senayan," kata jaksa.
Markus didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.