Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 14/08/2019, 16:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari didakwa merintangi proses pemeriksaan dalam persidangan kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP.

Hal itu dipaparkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan Markus Nari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/8/2019).

"Terdakwa telah sengaja mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap saksi Miryam S Haryani dan terdakwa Sugiharto dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Irman dan Sugiharto pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana Register Perkara Nomor: 41/Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST," kata jaksa Ahmad Burhanudin.

Baca juga: Markus Nari Didakwa Perkaya Diri 1,4 Juta Dollar AS dalam Proyek E-KTP

1. Merintangi pemeriksaan Miryam S Haryani di persidangan

Sekitar 9 Maret 2017, Markus menginstruksikan seorang pengacara bernama Anton Taufik untuk memantau sidang perdana perkara e-KTP dengan dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Saat itu agenda sidang berupa pembacaan surat dakwaan.

"Anton Taufik kemudian melaporkan kepada Terdakwa melalui telepon bahwa nama Terdakwa disebut sebagai penerima aliran dana KTP elektronik sebesar 400.000 dollar Amerika Serikat," kata jaksa.

Baca juga: Miryam S Haryani, Berbohong, Penjara 5 Tahun dan Jadi Tersangka E-KTP

Pada tanggal 12 Maret 2017, Markus meminta Anton agar mencari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya dan mantan anggota DPR Miryam S Haryani.

Selang dua hari, Anton mendapatkan salinan BAP Markus, Miryam serta surat dakwaan Irman dan Sugiharto.

Setelah membaca BAP Miryam S Haryani, Markus meminta Anton mengantarkan BAP Miryam ke Elza Syarief. Saat itu, Elza merupakan pengacara Miryam.

Pada tanggal 17 Maret 2017, sekitar pukul 07.00 WIB, Markus menghubungi Anton agar datang ke rumahnya.

Terdakwa pemberi keterangan palsu dalam kasus Korupsi KTP elektronik Miryam S Haryani (tengah) menunggu menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/10). Mantan anggota Komisi II DPR itu menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/17.Hafidz Mubarak A Terdakwa pemberi keterangan palsu dalam kasus Korupsi KTP elektronik Miryam S Haryani (tengah) menunggu menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/10). Mantan anggota Komisi II DPR itu menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/17.

Baca juga: Novanto Disebut Tekan Miryam untuk Cabut Keterangan, Apa Langkah KPK Selanjutnya?

Pada pertemuan tersebut, Markus menanyakan mengapa namanya disebut dalam BAP Miryam S Haryani. Anton menilai, Markus terancam bisa terjerat.

Ia pun memutuskan menandai nama Markus dan nominal uang yang diterima Markus dengan stabilo. Di sisi lain, Markus juga menandai stabilo itu dengan tulisan "dicabut".

Kemudian, Markus meminta Anton membujuk Miryam agar tak menyebut nama Markus di persidangan.

Baca juga: Jaksa: Novanto dan Anggota DPR Lainnya Menekan Miryam untuk Cabut BAP

Markus meminta Anton mengantar BAP Miryam S Haryani tersebut kepada pengacara Miryam, Elza Syarief di kantornya.

Di sisi lain, Markus menemui Miryam dan memintanya untuk mencabut keterangannya yang menyebut Markus menerima uang dari proyek e-KTP.

"Dengan kompensasi Terdakwa akan menjamin keluarga Miryam S Haryani," kata jaksa.

Baca juga: Dalam BAP, Miryam Disebut Fasilitator Komisi II dan Banggar DPR

Pada tanggal 17 Maret 2017, sekitar pukul 17.00 WIB, Anton Taufik menemui Elza Syarief di kantornya. Saat itu Miryam sudah ada di kantor Elza.

Kepada Anton, Miryam meminta salinan BAP-nya yang sudah ditandai Anton dan Markus.

Pada tanggal 23 Maret 2017, Miryam S Haryani dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Baca juga: Dikejar Anggota DPR Sebelum Reses, Miryam Cari-cari Irman

 

Miryam mencabut keterangan dalam BAP-nya mengenai aliran dana proyek KTP elektronik, termasuk penerimaan Markus sebesar 400.000 dollar AS.

"Pencabutan keterangan pada BAP tersebut mempersulit penuntut umum membuktikan unsur memperkaya atau menguntungkan orang lain, diantaranya Terdakwa," ujar jaksa.

2. Merintangi pemeriksaan terdakwa Sugiharto di persidangan

Tanggal 10 Maret 2017, Markus menemui pengacara pelaku korupsi lainnya, Robinson.

Saat itu, Robinson merupakan pengacara Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary.

Baca juga: KPK Periksa Sugiharto Terkait Kasus Menghalangi Penyidikan Kasus E-KTP

Amran dan Sugiharto saat itu sama-sama berada di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Markus menitip pesan lewat Robinson dan Amran agar Sugiharto tak menyebut dirinya sebagai penerima aliran dana e-KTP dalam persidangan.

"Dengan imbalan uang kepada Sugiharto. Atas permintaan tersebut, Robinson menyanggupinya," katanya.

Kemudian, Robinson menyampaikan pesan itu ke Amran dan diteruskan ke Sugiharto. Namun, Sugiharto menolak dan akan tetap menyampaikan keterangan di persidangan sesuai BAP-nya.

Baca juga: Saat Sugiharto Jadi Paranormal dan Setya Novanto Geleng-geleng Kepala

Pada tanggal 5 April 2017, Markus kembali menanyakan kepada Robinson apakah pesan kepada Sugiharto telah disampaikan mengingat Markus akan dipanggil sebagai saksi di persidangan Irman dan Sugiharto.

"Atas pertanyaan tersebut Robinson mengiyakan.

Pada tanggal 12 Juli 2017, Sugiharto memberikan keterangan sesuai dengan BAP-nya bahwa Terdakwa menerima uang dari Sugiharto sebesar 400.000 dollar AS di gedung kosong yang letaknya di samping TVRI, Senayan," kata jaksa.

Markus didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik, Selasa (13/8/2019) sore. Menurut Febri, tersangka baru kasus ini ada yang berasal dari unsur penyelenggara negara dan swasta. Sebelumnya, KPK sudah memproses delapan orang dalam kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun itu. Beberapa nama di antaranya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Kemudian, pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Semuanya telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi. Terakhir, adalah mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari. Ia merupakan tersangka ke-8 yang rencananya segera menjalani persidangan. KPK tetapkan 4 orang tersangka baru pada kasus korupsi KTP Elektronik yaitu Miriam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, H-S-F dan Paulus Tannos. Miriam S Haryani adalah seorang anggota DPR Republik Indonesia tahun 2014-2019 sedangkan Isnu Edhi Wijaya adalah Direktur Utama Peruri serta Ketua Konsorsium PNRI. #KorupsiKTPElektronik #KPK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Uang Korupsi Bupati Kapuas Diduga untuk Bayar Survei Poltracking dan Indikator Politik Indonesia

Uang Korupsi Bupati Kapuas Diduga untuk Bayar Survei Poltracking dan Indikator Politik Indonesia

Nasional
Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Dana Siapa dan untuk Apa?

Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Dana Siapa dan untuk Apa?

Nasional
Bersama Perusahaan AS, TNI AL Bangun Kapal Pendeteksi Kedalaman Laut Lebih dari 6.000 Meter

Bersama Perusahaan AS, TNI AL Bangun Kapal Pendeteksi Kedalaman Laut Lebih dari 6.000 Meter

Nasional
Jokowi Beli Cabai di Pasar Tramo Maros: Di Jawa Harganya Sudah Rp 90.000

Jokowi Beli Cabai di Pasar Tramo Maros: Di Jawa Harganya Sudah Rp 90.000

Nasional
Sekda Riau Disorot gara-gara Istrinya Pamer Kemewahan, Mendagri Perintahkan Klarifikasi

Sekda Riau Disorot gara-gara Istrinya Pamer Kemewahan, Mendagri Perintahkan Klarifikasi

Nasional
Jokowi: Jalur Kereta Api Trans Sulawesi Akan Hubungkan Makassar dan Manado

Jokowi: Jalur Kereta Api Trans Sulawesi Akan Hubungkan Makassar dan Manado

Nasional
Dinilai KPK Tak Miliki “Legal Standing”, MAKI Singgung soal Putusan MK

Dinilai KPK Tak Miliki “Legal Standing”, MAKI Singgung soal Putusan MK

Nasional
Jika Tak Dipilih Jadi Cawapres, AHY Diprediksi Tinggalkan Anies karena Tak Dapat Limpahan Elektoral

Jika Tak Dipilih Jadi Cawapres, AHY Diprediksi Tinggalkan Anies karena Tak Dapat Limpahan Elektoral

Nasional
Resmi, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama dan Idul Fitri 19-25 April

Resmi, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama dan Idul Fitri 19-25 April

Nasional
Ada Penipuan Travel Umrah, Komnas Haji Minta Warga Cermat dan Selektif

Ada Penipuan Travel Umrah, Komnas Haji Minta Warga Cermat dan Selektif

Nasional
Soal Pernyataan Jokowi, Politisi PDI-P: Piala Dunia Tak Mungkin Dipisahkan dari Politik

Soal Pernyataan Jokowi, Politisi PDI-P: Piala Dunia Tak Mungkin Dipisahkan dari Politik

Nasional
Cek Harga Beras di Maros, Jokowi: Sudah Turun, tapi Harus Lebih dari Itu

Cek Harga Beras di Maros, Jokowi: Sudah Turun, tapi Harus Lebih dari Itu

Nasional
Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, Firli Bahuri Terima Kasih ke Kapolri

Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, Firli Bahuri Terima Kasih ke Kapolri

Nasional
Danpushidrosal Ungkap Indonesia Belum Punya Kapal yang Bisa Deteksi Kedalaman Laut Lebih dari 6.000 Meter

Danpushidrosal Ungkap Indonesia Belum Punya Kapal yang Bisa Deteksi Kedalaman Laut Lebih dari 6.000 Meter

Nasional
Menkumham Paparkan 10 Lapas dan Rutan “Over“ Kapasitas di Indonesia, Mana Saja?

Menkumham Paparkan 10 Lapas dan Rutan “Over“ Kapasitas di Indonesia, Mana Saja?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke