JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari didakwa merintangi proses pemeriksaan dalam persidangan kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP.
Hal itu dipaparkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan Markus Nari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/8/2019).
"Terdakwa telah sengaja mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap saksi Miryam S Haryani dan terdakwa Sugiharto dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Irman dan Sugiharto pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana Register Perkara Nomor: 41/Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST," kata jaksa Ahmad Burhanudin.
Baca juga: Markus Nari Didakwa Perkaya Diri 1,4 Juta Dollar AS dalam Proyek E-KTP
1. Merintangi pemeriksaan Miryam S Haryani di persidangan
Sekitar 9 Maret 2017, Markus menginstruksikan seorang pengacara bernama Anton Taufik untuk memantau sidang perdana perkara e-KTP dengan dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
Saat itu agenda sidang berupa pembacaan surat dakwaan.
"Anton Taufik kemudian melaporkan kepada Terdakwa melalui telepon bahwa nama Terdakwa disebut sebagai penerima aliran dana KTP elektronik sebesar 400.000 dollar Amerika Serikat," kata jaksa.
Baca juga: Miryam S Haryani, Berbohong, Penjara 5 Tahun dan Jadi Tersangka E-KTP
Pada tanggal 12 Maret 2017, Markus meminta Anton agar mencari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya dan mantan anggota DPR Miryam S Haryani.
Selang dua hari, Anton mendapatkan salinan BAP Markus, Miryam serta surat dakwaan Irman dan Sugiharto.
Setelah membaca BAP Miryam S Haryani, Markus meminta Anton mengantarkan BAP Miryam ke Elza Syarief. Saat itu, Elza merupakan pengacara Miryam.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan