Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Polri Tuding Media Sosial Memprovokasi Kerusuhan Manokwari...

Kompas.com - 20/08/2019, 09:56 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wilayah Papua dan Papua Barat sempat memanas, terutama setelah terjadi demonstrasi besar di Manokwari, Sorong, dan Jayapura pada Senin (19/8/2019).

Demonstrasi itu berubah menjadi kerusuhan di Manokwari. Sejumlah gedung dan kendaraan dibakar. Kantor DPRD Papua Barat di Manokwari juga kena amuk massa dan dibakar.

Di Sorong, Bandara Domine Eduard Osok terkena imbas dan mengalami kerusakan.

Demonstrasi di Tanah Papua terjadi setelah masyarakat setempat memprotes penangkapan sejumlah mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, terkait insiden perusakan bendera Merah Putih.

Selain itu, ada insiden rasisme terhadap mahasiswa asal Papua yang memicu terjadinya demonstrasi.

Baca juga: Polri Buru Pelaku Rasisme Terhadap Mahasiswa Papua

Namun, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, polisi hanya mengevakuasi mahasiswa Papua tersebut untuk menghindari bentrok dengan masyarakat.

"Itu kami mengevakuasi untuk menghindari bentrok fisik antara masyarakat setempat dengan teman-teman mahasiswa Papua," ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).

"Awalnya kan memang terjadi perusakan terhadap bendera Merah Putih. Itu provokasi awal sehingga masyarakat setempat melakukan pengepungan," kata dia.

Terprovokasi media sosial

Berdasarkan keterangan polisi, aksi demonstrasi dapat menjalar ke Tanah Papua karena para pengunjuk rasa terprovokasi oleh konten negatif di media sosial terkait penangkapan tersebut.

"Mereka boleh dikatakan cukup terprovokasi dengan konten yang disebarkan oleh akun di medsos terkait peristiwa di Surabaya," ujar Dedi.

Konten tersebut, versi Polri, berisi berita bohong atau hoaks terkait penangkapan 43 mahasiswa Papua di Surabaya.

Salah satu hoaks tersebut mengungkapkan bahwa ada mahasiswa yang meninggal.

Baca juga: [HOAKS] Mahasiswa Papua Meninggal di Surabaya karena Dipukul Aparat TNI/Polri

Menurut Dedi, konten yang dibangun di media sosial dan tersebar di antara warga Papua, lanjut Dedi, dapat membangun opini bahwa peristiwa penangkapan mahasiswa Papua adalah bentuk diskriminasi.

Padahal, menurut dia, penangkapan tersebut sudah usai. Sebab, seluruh mahasiswa dikembalikan ke asrama karena polisi tidak menemukan unsur pidana.

"Peristiwa Surabaya sendiri sudah cukup kondusif dan berhasil diredam dengan baik," ujar Dedi.

"Tapi karena hal tersebut disebarkan oleh akun yang tidak bertanggungjawab, membakar atau mengagitasi mereka dan dianggap narasi tersebut adalah diskriminasi," kata dia.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com