JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono berharap presiden terpilih Joko Widodo hati-hati dalam mengumumkan rancangan kabinetnya.
Bayu menanggapi pernyataan Jokowi bahwa pengumuman soal kabinet bisa diumumkan pada Agustus atau Oktober saat pelantikan.
"Pasal 16 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara jelas mengatur bahwa pembentukan kementerian paling lama 14 hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah atau janji," kata Bayu dalam keterangan pers yang diterima Kamis (15/8/2019).
Baca juga: Komposisi Kabinet 45 Persen dari Parpol, PKB Yakin Tak Ada Menteri dari Oposisi
Mengacu pada ketentuan tersebut, kata Bayu, pengumuman kabinet hanya bisa dilakukan oleh Joko Widodo sebagai Presiden masa jabatan 2019-2024 setelah mengucapkan sumpah atau janji pada 20 Oktober 2019.
Bayu menyarankan Presiden fokus dulu mengarahkan kabinetnya saat ini untuk menuntaskan pekerjaan-pekerjaan yang ada di sisa waktu masa tugasnya.
Selain itu, Bayu berharap agar Presiden cermat dan tak terburu-buru dalam menentukan jajaran kabinetnya. Hal itu guna menghindari risiko masalah hukum.
Baca juga: Sekjen Nasdem: Kecil Kemungkinan Kader Partai Non-koalisi Masuk Kabinet Jokowi
Bayu mencontohkan peristiwa Arcandra Tahar saat itu, yang pernah menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun diberhentikan karena memiliki dua kewarganegaraan, Indonesia dan Amerika Serikat.
Dalam perkembangannya saat itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah menyatakan bahwa Arcandra adalah warga negara Indonesia. Dan Arcandra kembali dilantik sebagai Wakil Menteri ESDM mendampingi Ignasius Jonan yang menjadi Menteri ESDM.
"Presiden perlu belajar dari pengalaman sebelumnya mengenai latar belakang pejabat yang diangkatnya. Untuk mencegah hal semacam itu terulang kembali maka proses penelusuran latar belakang, kompetensi dan rekam jejak calon anggota kabinet yang akan diangkat Presiden sebaiknya dilakukan tahap pengecekan secara berulang-ulang," kata dia.
Ia juga mengingatkan, agar Presiden bisa mengajak publik berpartisipasi dengan menyampaikan aspirasinya terkait rancangan kabinet ke depan.
"Utamanya mengenai aspirasi kementerian apa yang perlu dipertahankan dan mana yang perlu dihapus atau diubah. Partisipasi publik perlu karena publik yang paling terdampak karena terkait dengan pelayanan pemerintahan yang diterima," ujar dia.
Baca juga: Jika Ada Menteri Muda di Kabinet Jokowi, Jangan Cuma Berharap Ide Segar...
Sebelumnya, Jokowi mengatakan, penyusunan nama-nama menteri untuk kabinet periode kedua sudah selesai. Pengumuman soal kabinet akan diumumkan secepatnya.
"Bisa Agustus atau bisa juga Oktober saat pelantikan," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (14/8/2019), dalam pertemuan dan makan siang dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa.
Ia juga mengungkap ada calon menteri yang usianya di bawah 35 tahun, bahkan di bawah 30 tahun.
Jokowi juga bakal menambah kementerian untuk kabinet kedua, yaitu Kementerian Digital dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Investasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.