Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlilit Kasus Suap, Dua Pegawai Kemenkeu Dibebastugaskan

Kompas.com - 15/08/2019, 20:31 WIB
Christoforus Ristianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebastugaskan dua dari empat pegawainya yang jadi tersangka kasus dugaan suap terkait restitusi pajak PT WAE.

Keduanya yakni Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi.

Sementara itu, dua orang lainnya yang jadi tersangka masih diperiksa, yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Hadi Sutrisno.

"Yang telah dijatuhi hukuman disiplin adalah ketua tim JU (Jumari) dan anggota tim MNF (M Naim Fahmi). Keduanya sudah dibebastugaskan dari jabatan yang diemban, sedangkan dua, saudara YD (Yul Dirga) dan saudara HS (Hadi Sutrisno) ini masih proses," kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).

Baca juga: Pegawai Pajak Tersangka Suap, Kemenkeu: Jangan Coba-coba Cederai Integritas

Sumiyati mengingatkan kepada jajaran Kemenkeu untuk tidak mencoba-coba melanggar atau mencederai integritas.

"Dan juga kepada semua wajib pajak, kami minta dukunganya untuk tidak menganggu integritas jajaran Kemenkeu," ucap dia. 

Sumiyati menyebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengatakan bahwa kasus ini merupakan bentuk pengkhianatan lantaran membuat malu institusi.

"Ibu Menteri Keuangan selalu menyampaikan pesan bahwa apabila masih ada oknum yang tidak berintegritas dalam menjalankan tugasnya itu adalah suatu pengkhianatan. Tidak hanya memalukan pelaku, keluarganya namun juga institusi Kementerian Keuangan," ucap Sumiyati.

Dalam kasus ini, empat pegawai pajak diduga menerima suap dari komisaris PT WAE Darwin Maspolim (DM). 

Suap ini diduga diberikan terkait pengaturan angka kewajiban bayar pajak PT WAE. 

Baca juga: KPK Pastikan Tak Ada Kerugian Negara pada Kasus Restitusi Pajak PT WAE

Dalam kasus ini, Darwin sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, empat pegawai pajak yang menjadi pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com