Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Mengenal SRUT, Dokumen Penting Kendaraan yang Sering Luput Dari Perhatian

Kompas.com - 13/08/2019, 10:37 WIB
Mikhael Gewati

Editor


KOMPAS.com
- Ada satu dokumen penting yang sering luput dari perhatian konsumen saat membeli kendaraan bermotor baru. 

Dokumen itu yang jelas bukan BPKB, STNK, faktur tanda pembelian dan buku petunjuk servis. Namun adalah Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Ya, dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ternyata sangatlah penting bagi konsumen kendaraan bermotor. Kok bisa?

Pasalnya, selain sebagai salah satu syarat pengurusan STNK, SRUT juga menjamin bahwa tipe kendaraan bermotor yang dibeli konsumen sudah diuji teknis dan spesifikasinya untuk menjamin keselamatan pengendaranya atau laik jalan. 

“Walaupun SRUT itu hanya selembar kertas, di dalamnya ada spesifikasi teknis yang harus diketahui konsumen. Ibaratnya tanda lahirnya sebuah kendaraan,” ujar Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Sigit Irfansyah saat ditemui di kantornya, di Jakarta, Rabu (7/8/2019). 

Baca juga: Isuzu Gandeng Kemenhub Sosialisasikan SRUT

Lebih lanjut Sigit mengatakan ketidaktahuan akan pentingnya SRUT saat ini lebih banyak pada segmen konsumen kendaraan penumpang. Sementara itu, konsumen kendaraan niaga sebagian sudah memiliki kesadaran untuk meminta SRUT dari dealer.

Ini terjadi karena kendaraan niaga yang secara regulasi tergolong Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) memerlukan dokumen tersebut saat pengujian berkala (KIR).

“Untuk konsumen kendaraan penumpang kalau beli kendaraan baru tahunya hanya perlu faktur saja. Padahal sebelum faktur terbit, SRUT dulu yang terbit. Oleh sebab itu saat ini kami sosialisasikan,” kata Sigit. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan, sebelum dapat “mengaspal” di jalanan Nusantara setiap kendaraan bermotor, baik yang berupa mobil penumpang, sepeda motor, maupun kendaraan angkutan umum dan angkutan barang yang termasuk Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) menurut undang-undang harus melalui uji tipe.

Sigit Irfansyah, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian PerhubunganDok. Humas Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan

Proses pengujian

Adapun proses pengujian SRUT dimulai sejak dari hulu, dengan pengujian prototype kendaraan yang akan diproduksi atau diimpor ke Indonesia. Pengujian dilakukan di fasilitas pengujian milik Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, yaitu Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB).

Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Dewanto Purnacandra mengatakan, setiap prototype sebuah kendaraan sebelum diproduksi atau diimpor Agen Pemegang Merek (APM) secara massal harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melalui proses uji tipe di BPLJSKB.

Pada fasilitas BPLJSKB prototype kendaraan akan melalui uji konstruksi, dimensi, lampu, roda, radius putar, berat kosong kendaraan, rem, fungsi speedometer, tingkat suara klakson, sabuk keselamatan, hingga uji emisi.

Jika lulus uji tipe, prototype kendaraan tersebut akan memperoleh Sertifikat Uji Tipe (SUT). Namun, bila salah satu syarat tidak lulus uji, pihak APM memiliki satu kali kesempatan lagi untuk memperbaiki komponen yang tidak lulus uji dan mengajukan kembali permintaan pengujian.

Baca juga: Baca juga: Saatnya Bus Tak Laik Jalan Hilang dari Jakarta

“Setelah dapat SUT barulah APM, baik produsen atau importir, bisa memproduksi atau mengimpor tipe kendaraan tersebut secara massal,” ujar Dewanto.

Perlu diketahui, setiap unit kendaraan yang diproduksi harus sesuai spesifikasinya berdasarkan prototype yang sudah memperoleh SUT. Kesesuaian tersebut dibuktikan dengan SRUT.

“Idealnya, setiap unit yang diproduksi atau diimpor itu diuji lagi. Namun menimbang efisiensi waktu dan biaya maka dibuatlah SRUT yang berlaku untuk setiap satu unit tipe kendaraan yang diproduksi atau diimpor. SRUT ini menunjukkan bahwa mobil yang diproduksi dibuat sama rancang bangun dan spesifikasinya dengan prototype-nya yang sudah lulus SUT,” jelas Dewanto.

Untuk mengawasi berjalannya prosedur ini, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan saat ini juga melakukan uji sampel terhadap unit-unit kendaraan yang diproduksi.

Baca juga: KTB Dukung Regulasi Baru soal Karoseri

“Jika unit sampel yang diuji tidak lulus maka produksi kendaraan tipe tersebut harus dihentikan. Peraturan Menteri terkait uji sampel ini sedang dibahas di biro hukum kami,” kata Dewanto.

Sama halnya dengan kendaraan penumpang seperti mobil dan sepeda motor, Kendaraan Bermotor Wajib Uji, yaitu angkutan umum dan angkutan barang juga harus melalui proses pengujian sebelum diproduksi. Bedanya proses pengujian kendaraan jenis ini lebih panjang.

Ini karena biasanya jenis kendaraan tersebut diproduksi dalam bentuk landasan (chassis). Rancang bangun fisik kendaraan nantinya dibuat menyesuaikan dengan kebutuhan konsumennya dengan melibatkan perusahaan karoseri.

Setelah mendapat SUT, kendaraan baru bisa dibuatkan rancang bangunnya oleh perusahaan karoseri. Jika Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) sudah disahkan, maka perusahaan karoseri bisa membuat kendaraan sesuai SKRB.

Setelah itu, perusahaan karoseri mengajukan permohonan cek fisik yang dilakukan oleh BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat).

Baca juga: Cek Fisik Kendaraan, Petugas Temukan Bus dengan Rem Tak Berfungsi

Cek fisik ini untuk memeriksa kesesuaian fisik antara fisik kendaraan yang dikaroserikan dengan SKRB yang dimiliki. Jika cek fisik sesuai, maka akan diberikan BAP cek fisik dan akan diterbitkan SRUT.

Sosialisasi akan pentingnya SUT dan SRUT ini merupakan salah satu upaya Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan pilar ketiga Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) yaitu memastikan kendaraan berkeselamatan.

Konsumen kendaraan bermotor, terutama kendaraan penumpang, diharapkan memahami bahwa SRUT bukanlah beban, tetapi merupakan dokumen penting untuk menjamin keselamatan di jalan.

“Konsumen kendaraan bermotor, terutama kendaraan penumpang, mintalah SRUT kepada dealer, karena penting. Bagi dealer, sekarang tidak ada lagi alasan mereka tidak bisa kasih SRUT,” kata Sigit Irfansyah.

Lebih efisien dengan e-SRUT

Demi meningkatkan layanan terkait penerbitan SRUT bagi konsumen kendaraan bermotor, saat ini Direktorat Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat juga tengah mengembangkan e-SRUT. Adanya layanan ini dinilai akan membantu APM dan konsumen memperoleh SRUT dengan cara yang lebih efisien.

“Layanan ini sudah mulai diuji coba untuk sepeda motor mulai 1 Juli 2019 lalu. Mengapa kami mulai dari sepeda motor? Ini karena sepeda motor paling banyak produksinya. Per hari dari semua pemain utama perkiraan saya produksinya di angka 20.000 sampai 22.000 unit,” ujar Sigit Irfansyah.

Baca juga: Uji Tipe Kendaraan Lebih Cepat dengan E-SRUT

Saat ini Direktorat Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat tengah mengupayakan untuk meningkatkan keamanan data pada layanan e-SRUT melalui kerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

“Nanti akan ada evaluasi dalam waktu dekat, kemudian peluncuran resminya. Harapan kami juga akhir tahun ini bisa ditandangani Perjanjian Kerjasama dengan BPPT,” tutup Sigit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com