Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pileg, KPU Optimistis MK Tak Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Kompas.com - 07/08/2019, 21:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi percaya diri dalam menghadapi sidang putusan sengketa hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia yakin, MK tidak akan memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) melalui putusannya.

"Kami optimis tidak ada (perintah PSU). Tentu berharapnya tidak (ada perintah PSU)," kata Pramono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

"Karena bagaimanapun kan kami harus mempertahankan, memepertanggungjawabkan hasil kerja dari seluruh jajaran kami tingkat KPPS sampai KPU Provinsi," ujar dia.

Baca juga: Ini Catatan Bawaslu untuk KPU Jelang Pilkada 2020

Pramono optimis lantaran dalam sidang hari kedua Rabu malam ini belum ada putusan yang mengabulkan permohonan pemohon.

Sedangkan dalam sidang hari pertama, Selasa (6/8/2019) kemarin, hanya 3 dari 67 gugatan yang dikabulkan.

Bentuk keputusan MK untuk tiga gugatan yang dikabulkan itu pun berupa revisi pencatatan suara, bukan perintah PSU.

Pramono mengklaim, hal ini sebagai bentuk kepatuhan pihaknya atas peraturan perundang-undangan.

"Itu membuktikan kerja teman-teman penyelenggara pemilu sebagian besar sudah sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Pramono.

"Dan tuduhan-tuduhan kecurangan, baik penggelembungan, pengurangan, atau manipulasi perolehan suara, sebagian besar tidak terbukti," kata dia.

Baca juga: KPU Tetapkan Perolehan Kursi Partai dan Caleg Terpilih DPR RI Setelah Putusan MK

Hingga Rabu malam, sidang pembacaan putusan sengketa hasil pemilu legislatif masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Belum ada gugatan pemohon yang dikabulkan oleh MK.

Sementara pada sidang hari pertama Selasa (6/8/2019) kemarin, ada 3 dari 67 gugatan yang dikabulkan. Sisanya, gugatan dinyatakan ditolak, tidak dapat diterima, gugur, dan permohonan ditarik kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com