JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi percaya diri dalam menghadapi sidang putusan sengketa hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia yakin, MK tidak akan memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) melalui putusannya.
"Kami optimis tidak ada (perintah PSU). Tentu berharapnya tidak (ada perintah PSU)," kata Pramono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
"Karena bagaimanapun kan kami harus mempertahankan, memepertanggungjawabkan hasil kerja dari seluruh jajaran kami tingkat KPPS sampai KPU Provinsi," ujar dia.
Baca juga: Ini Catatan Bawaslu untuk KPU Jelang Pilkada 2020
Pramono optimis lantaran dalam sidang hari kedua Rabu malam ini belum ada putusan yang mengabulkan permohonan pemohon.
Sedangkan dalam sidang hari pertama, Selasa (6/8/2019) kemarin, hanya 3 dari 67 gugatan yang dikabulkan.
Bentuk keputusan MK untuk tiga gugatan yang dikabulkan itu pun berupa revisi pencatatan suara, bukan perintah PSU.
Pramono mengklaim, hal ini sebagai bentuk kepatuhan pihaknya atas peraturan perundang-undangan.
"Itu membuktikan kerja teman-teman penyelenggara pemilu sebagian besar sudah sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Pramono.
"Dan tuduhan-tuduhan kecurangan, baik penggelembungan, pengurangan, atau manipulasi perolehan suara, sebagian besar tidak terbukti," kata dia.
Baca juga: KPU Tetapkan Perolehan Kursi Partai dan Caleg Terpilih DPR RI Setelah Putusan MK
Hingga Rabu malam, sidang pembacaan putusan sengketa hasil pemilu legislatif masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Belum ada gugatan pemohon yang dikabulkan oleh MK.
Sementara pada sidang hari pertama Selasa (6/8/2019) kemarin, ada 3 dari 67 gugatan yang dikabulkan. Sisanya, gugatan dinyatakan ditolak, tidak dapat diterima, gugur, dan permohonan ditarik kembali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.