Sebagian dari uang itu, kata Syarif, digunakan melunasi pembelian apartemen milik Emirsyah Satar di Singapura.
"Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan sepanjang dirinya (Emirsyah) menjabat sebagai Dirut (Garuda Indonesia)," tutur Laode.
"Jadi, ada tambahan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) bagi ESA dan SS," kata dia.
Baca juga: Soal Aliran Dana Lintas Negara, Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Kembali Diperiksa KPK
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Emirsyah Satar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelumnya, setelah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.
Suap tersebut diduga terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia.
Sedangkan, Soetikno sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjadi perantara suap dari Rolls-Royce kepada Emir.
Beberapa aset dan uang yang ditransfer kepada Emir diduga dilakukan menggunakan perusahaan milik Soetikno di Singapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.