JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah orang yang tergabung dalam kelompok masyarakat Serikat Mandiri Batanghari (SMB) di Jambi ditangkap aparat kepolisan Polda Jambi pada 19 Juli 2019.
Penangkapan mereka bersamaan dengan beredarnya video penganiayaan dua orang anggota TNI.
Dalam video itu, para penganiaya disebut-sebut merupakan anggota SMB sehingga mereka pun ditangkap oleh polisi.
Kejadian tersebut bermula dari kebakaran hutan seluas 10 hektare di dua lokasi pada Jumat (12/7/2019) yang langsung dipadamkan agar kebakaran tak meluas.
Namun keesokan harinya, pada Sabtu (13/7/2019) puluhan orang yang diduga dari kelompok SMB memasuki kawasan hutan Distrik VIII yang dikelola PT Wirakarya Sakti (WKS) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Baca juga: KontraS Khawatir Aparat Masih Sisir Warga SMB untuk Ditangkap
Anggota TNI dan Polri yang bertugas mencegah mereka karena khawatir mereka akan membakar hutan lagi.
Namun, yang terjadi adalah penyerangan terhadap petugas yang videonya ramai diperbincangkan.
Setelah peristiwa itu terjadi, puluhan orang dari SMB ditangkap dan wilayah mereka dirusak oleh aparat. Selain ditangkap, orang-orang SMB disiksa oleh aparat.
Sejumlah lembaga perlindungan HAM seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai, dugaan pelanggaran HAM dalam penangkapan tersebut.
Sebab, polisi kepolisian terus menuduh SBM dengan berbagai narasi yang terus menyudutkan kelompok tersebut.
Narasi itu di antaranya bahwa SMB yang diketuai oleh Muslim bukanlah kelompok tani, melainkan kriminal bersenjata yang melakukan penipuan kepada masyarakat.
Penipuan yang dimaksud yakni dengan menduduki lahan PT WKS dan melakukan jual-beli lahan kepada masyarakat.
Investigasi YLBHI
Berdasarkan hasil investigasi YLBHI, narasi dari kepolisian yang menyudutkan SMB ini efektif membungkam kelompok tersebut.
Terbukti bahwa tak ada seorang pun yang berani mengungkap peristiwa kekerasan yang mereka alami itu, apa sebenarnya yang terjadi.
Baca juga: YLBHI Nilai Ada Unsur Kelalaian Negara dalam Penangkapan SMB Jambi
Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Era Purnama Sari mengatakan, pihaknya menemukan penangkapan sewenang-wenang terhadap kelompok SMB.
Bukan lagi puluhan, ratusan orang yang tergabung dalam SMB telah ditangkap oleh polisi. Sementara itu, 59 di antaranya dijadikan tersangka.
Penangkapan 59 orang tersebut dengan tuduhan mereka melakukan penganiayaan terhadap anggota TNI dan Polri yang sedang melakukan pemadaman kebakaran hutan.
Namun dalam penangkapannya, YLBHI menyebut, ada rentang waktu selama sepekan sejak terjadinya penganiayaan TNI pada tanggal 13 Juli 2019 dengan peristiwa penangkapan besar-besaran tanggal 19 Juli 2019.
Dugaan pelanggaran HAM
Dari hasil investigasi tersebut, YLBHI menemukan beberapa hal berikut:
1. Ratusan orang ditangkap sewenang-wenang oleh ratusan anggota Polri dan TNI pada tanggal 18 Juli dan 19 Juli 2019 tanpa surat tugas, tanpa surat perintah penangkapan, tanpa pernah dipanggil secara sah menurut hukum;
2. Anggota SMB setelah ditangkap tidak dibawa ke kantor kepolisian tetapi diduga bawa ke kantor perusahaan dan sempat ditahan di kantor Perusahaan Wira Karya Sakti (WKS) milik Sinar Mas Group yang selama ini berkonflik dengan petani;