Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Kelompok SMB yang Dinilai Langgar HAM, Transparansi Polisi Jadi Sorotan...

Kompas.com - 06/08/2019, 07:30 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah orang yang tergabung dalam kelompok masyarakat Serikat Mandiri Batanghari (SMB) di Jambi ditangkap aparat kepolisan Polda Jambi pada 19 Juli 2019. 

Penangkapan mereka bersamaan dengan beredarnya video penganiayaan dua orang anggota TNI.

Dalam video itu, para penganiaya disebut-sebut merupakan anggota SMB sehingga mereka pun ditangkap oleh polisi.

Kejadian tersebut bermula dari kebakaran hutan seluas 10 hektare di dua lokasi pada Jumat (12/7/2019) yang langsung dipadamkan agar kebakaran tak meluas.

Namun keesokan harinya, pada Sabtu (13/7/2019) puluhan orang yang diduga dari kelompok SMB memasuki kawasan hutan Distrik VIII yang dikelola PT Wirakarya Sakti (WKS) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Baca juga: KontraS Khawatir Aparat Masih Sisir Warga SMB untuk Ditangkap

Anggota TNI dan Polri yang bertugas mencegah mereka karena khawatir mereka akan membakar hutan lagi.

Namun, yang terjadi adalah penyerangan terhadap petugas yang videonya ramai diperbincangkan.

Setelah peristiwa itu terjadi, puluhan orang dari SMB ditangkap dan wilayah mereka dirusak oleh aparat. Selain ditangkap, orang-orang SMB disiksa oleh aparat.

Sejumlah lembaga perlindungan HAM seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai, dugaan pelanggaran HAM dalam penangkapan tersebut.

Sebab, polisi kepolisian terus menuduh SBM dengan berbagai narasi yang terus menyudutkan kelompok tersebut.

Narasi itu di antaranya bahwa SMB yang diketuai oleh Muslim bukanlah kelompok tani, melainkan kriminal bersenjata yang melakukan penipuan kepada masyarakat.

Penipuan yang dimaksud yakni dengan menduduki lahan PT WKS dan melakukan jual-beli lahan kepada masyarakat.

Investigasi YLBHI

Berdasarkan hasil investigasi YLBHI, narasi dari kepolisian yang menyudutkan SMB ini efektif membungkam kelompok tersebut.

Terbukti bahwa tak ada seorang pun yang berani mengungkap peristiwa kekerasan yang mereka alami itu, apa sebenarnya yang terjadi.

Baca juga: YLBHI Nilai Ada Unsur Kelalaian Negara dalam Penangkapan SMB Jambi

Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Era Purnama Sari mengatakan, pihaknya menemukan penangkapan sewenang-wenang terhadap kelompok SMB.

Bukan lagi puluhan, ratusan orang yang tergabung dalam SMB telah ditangkap oleh polisi. Sementara itu, 59 di antaranya dijadikan tersangka.

Penangkapan 59 orang tersebut dengan tuduhan mereka melakukan penganiayaan terhadap anggota TNI dan Polri yang sedang melakukan pemadaman kebakaran hutan.

Namun dalam penangkapannya, YLBHI menyebut, ada rentang waktu selama sepekan sejak terjadinya penganiayaan TNI pada tanggal 13 Juli 2019 dengan peristiwa penangkapan besar-besaran tanggal 19 Juli 2019.

Dugaan pelanggaran HAM 

Dari hasil investigasi tersebut, YLBHI menemukan beberapa hal berikut:

1. Ratusan orang ditangkap sewenang-wenang oleh ratusan anggota Polri dan TNI pada tanggal 18 Juli dan 19 Juli 2019 tanpa surat tugas, tanpa surat perintah penangkapan, tanpa pernah dipanggil secara sah menurut hukum;

2. Anggota SMB setelah ditangkap tidak dibawa ke kantor kepolisian tetapi diduga bawa ke kantor perusahaan dan sempat ditahan di kantor Perusahaan Wira Karya Sakti (WKS) milik Sinar Mas Group yang selama ini berkonflik dengan petani;

3. Telah terjadi penyiksaaan, perlakuan keji, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia terhadap ratusan orang-orang SMB;

Baca juga: KontraS: Penangkapan Warga SMB oleh Polisi di Jambi seperti Balas Dendam

4. Telah terjadi pembakaran Kantor SMB, pembongkaran pondok-pondok ribuan anggota SMB, pengrusakan fasilitas sosial yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat SMB berupa rumah ibadah (1 mushala, 2 gereja, fondasi masjid yang sudah mulai dibangun), sekolah TK, fondasi bangunan SMP hingga SMA. Rumah-rumah warga dibakar, kendaraan hilang tanpa surat penyitaan ada pula mobil warga yang dibakar;

5. Adanya larangan terhadap keluarga maupun pihak luar untuk bertemu dengan tersangka.

YLBHI pun mendatangi Polda Jambi pada 25 Juli 2019 dan bertemu dengan Direskrimum Polda Jambi. Namun, pihak YLBHI dilarang menemui tersangka dengan alasan YLBHI bukan keluarga.

Desak polisi transparan

Terkait kasus ini, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai, penangkapan masyarakat yang tergabung dalam SMB oleh aparat di Jambi bukan penegakkan hukum, melainkan balas dendam.

Staf Advokasi Pembelaan HAM KontraS Falis Agatriatma saat melakukan audiensi dengan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019) mengatakan, pihaknya sangat mendesak aparat kepolisian untuk transparan, netral dan profesional dalam melakukan pengusutan.

"Penangkapan Polda Jambi terhadap Muslim CS adalah soal lahan SMB ini. Kekerasan yang dilakukan aparat jadi sorotan kami. Bacaan kami ini bukan proses penegakan hukum tapi balas dendam," ujar Falis.

Ia menilai, penangkapan ini ibarat balas dendam karena sebelumnya para petani di SMB itu menyerang pos PT Wira Karya Sakti (WKS) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, yang berada di Distrik VIII.

Jika penangkapan itu merupakan penegakkan hukum, kata dia, tidak mungkin para perempuan dan anak-anak juga ikut diproses hukum.

"Tapi kami tidak yakin mereka semua menyerang pos WKS. Mereka ditangkap karena bagian dari SMB," kata dia.

"Lalu opini SMB merupakan organisasi begini, begini pun mulai didengungkan sehingga kami khawatir proses hukumnya subjektif," kata dia.

YLBHI juga menilai, ada kelalaian negara dalam kasus penangkapan warga yang tergabung dalam kelompok SMB di Jambi pada 13 dan 18 Juli 2019. 

Menurut Era Purnama Sari, negara lalai untuk merespons cepat situasi yang terjadi.

Sebab, sebelumnya, sudah ada janji dari pihak tim penyelesaian konflik dari pemerintah untuk turun ke lapangan menemui SMB.

"Janji mereka turun ke lapangan pada tanggal 12-13 Juli untuk dialog dengan masyarakat SMB," ujar Era usai audiensi dengan Komnas HAM, di Kantor Komnas HAM, Senin (5/8/2019).

Baca juga: Ini Respons Komnas HAM soal Dugaan Pelanggaran HAM Warga SMB di Jambi

Menurut dia, masyarakat SMB menunggu kedatangan tim tersebut pada tanggal 13 Juli untuk berdialog terkait permasalahan yang terjadi.

Namun, sangat disayangkan tim tersebut justru tidak datang.

Karena dialog tak terjadi, warga SMB pun mengutus beberapa orang ke pos perusahaan, yakni Distrik VIII untuk meminta supaya lahan dikosongkan di hari yang sama.

"Waktu itu sudah ada aparat TNI dan mereka (TNI dan Polisi) melarang mereka sampai kemudian ada dugaan ancaman terhadap beberapa orang SMB," kata dia.

"Lalu orang SMB kembali ke posnya mereka dan kembali lagi membawa banyak massa sehingga terjadi penyerangan," ucap dia. 

Keganjilan 

Atas penyerangan inilah para anggota SMB ditangkap. Namun, yang menjadi ganjil yakni ditangkapnya lagi orang-orang SMB secara besar-besaran, termasuk sang ketua, Muslim pada 18 dan 19 Juli 2019.

Ratusan aparat bahkan dikerahkan untuk menangkap kelompok SMB tersebut dan membuat warga ketakutan.

"Yang pasti di situ ada perempuan dan anak. Diduga di situ juga ada perempuan hamil. Istri Muslim, kabar terakhir sedang hamil ada di dalam (penjara) juga anak kecil 4-5 tahun entah di dalam (penjara) atau dimana karena kami tidak bisa akses ke dalam," kata dia.

Kendati demikian, Era menyebut bahwa detail kejadian pastinya seperti apa masih menjadi misteri.

Penjelasannya tersebut merupakan hasil dari investigasi dan temuan dari YLBHI sendiri.

Sebab, orang-orang SMB sebagian besar sudah ditangkap polisi.

Baca juga: YLBHI Temukan 5 Dugaan Pelanggaran HAM soal Penangkapan Warga SMB di Jambi

Bahkan, para petinggi kelompok tersebut dan masyarakat lainnya juga tetap disisir aparat hingga saat ini sehingga tak ada yang berani bicara.

"Dari informasi yang saya terima, di sana sudah diratakan semua. Jadi ini juga menghilangkan kesempatan tersangka untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, termasuk membunuh karakter SMB itu sendiri," kata dia.

"Terlepas dari apapun, misalnya ada konflik lahan, gesekan dengan kelompok-kelompok lain. Tapi antara tanah dengan apa yang ada di atas tanah itu bisa jadi pemiliknya berbeda," pungkas dia.

YLBHI juga mendesak Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) untuk menuntaskan kasus tersebut yang disampaikan saat audiensi dengan Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).

YLBHI, kata dia, sudah mengadukan kasus tersebut kepada Komnas HAM sejak tanggal 20 Juli 2019 lalu sebelum pihaknya turun ke lapangan untuk melihat apa yang terjadi.

Ia mengatakan, apabila Komnas HAM turun lebih cepat untuk menyelesaikan kasus tersebut, tidak akan ada aksi pembersihan yang terjadi.

Pembersihan yang dimaksud adalah pembakaran kantor SMB, pembongkaran pondok-pondok ribuan anggota SMB, dan perusakan fasilitas sosial yang dibangun secara swadaya mulai dari tempat ibadah hingga sekolah yang dilakukan oleh aparat bersenjata, yakni TNI dan Polisi.

Selain itu, rumah-rumah dan kendaraan warga juga dibakar hingga kendaraan yang hikang tanpa surat penyitaan.

"Kami berharap Komnas HAM segera turun karena semkin lama semakin hilang buktinya. Penundaan keadilan kan ketidakadilan itu sendiri jadi Komnas HAM harus turun dalam minggu ini karena semakin lama ditunda, pelanggaran makin terus berlangsung," lanjut dia.

Respons Komnas HAM

Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan akan melaporkan terlebih dahulu kepada Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara (Irwasum) soal dugaan pelanggaran HAM terhadap kelompok masyarakat Serikat Mandiri Batanghari (SMB) di Jambi.

Langkah tersebut harus dilakukan, kata dia, agar mereka yang sudah ditangkap bisa diakses oleh Komnas HAM.

Sebab, berdasarkan laporan dari YLBHI, mereka yang sudah menjadi tersangka dan di penjara tidak bisa diakses oleh orang luar, termasuk keluarganya sendiri.

Baca juga: YLBHI Desak Komnas HAM Turun Tangan soal Penangkapan SMB di Jambi

Menurut dia, dengan mendapatkan izin dari Irwasum, maka pihaknya bisa dengan mudah mengakses ke tahanan.

Beberapa hal bisa lebih mudah didapatkan seperti nama-nama yang diadukan hingga kemungkinan dugaan orang hilang.

"Sehingga terverifikasi semua. Dengan pegangan Irwasum, kita bisa masuk dan verifikasi," kata dia.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com