Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Celah KPU untuk Larang Eks Koruptor "Nyalon" di Pilkada 2020

Kompas.com - 31/07/2019, 06:39 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggulirkan wacana larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di Pilkada 2020.

Pemicunya, ditetapkannya Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka korupsi.

Status tersangka yang disandangnya akhir pekan lalu berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi jual beli jabatan.

Baca juga: Pengamat: Koruptor Lebih Takut Miskin Daripada Mati

Dulu, sebelum terpilih menjadi bupati untuk kedua kalinya, Tamzil mendekam di penjara atas kasus yang sama.

Berkaca dari kasus itu, KPU merasa perlu melarang eks koruptor maju sebagai calon kepala daerah. Tujuan akhirnya, supaya rakyat tak salah pilih atas pemimpin mereka.

Baca juga: KPU Setuju dengan KPK soal Imbauan Tak Pilih Eks Koruptor pada Pilkada

Hingga saat ini, KPU masih memikirkan sejumlah alternatif yang mungkin bisa dilakukan.

1. Bukan gagasan baru

Wacana larangan eks koruptor mencalonkan diri sebagai peserta pemilu bukan hanya sekali dilemparkan KPU.

Jelang Pemilu Serentak 2019 lalu, KPU pernah membuat aturan yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon legislatif. Hal ini dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Baca juga: Bawaslu Nilai Harus Ada Payung Hukum Larangan Eks Koruptor Nyalon di Pilkada 2020

PKPU ini menuai polemik lantaran dianggap menyimpang dari Undang-undang Pemilu. UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sama sekali tidak memuat larangan eks koruptor nyaleg.

Aturan ini dianggap merugikan sebagian pihak. Sebab, mereka tak bisa maju di Pemilu 2019 karena tak diloloskan KPU sebagai caleg.

Sebagian dari mereka menggugat ke Bawaslu. Oleh Bawaslu, para eks koruptor ini justru dinyatakan lolos sebagai caleg.

Baca juga: KPU Sebut Larangan Eks Koruptor Nyalon Idealnya Diatur di UU Pilkada

Adapun Bawaslu berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017 yang tak mengatur larangan eks koruptor nyaleg. Sementara KPU berpedoman pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang sah secara hukum.

Dua putusan penyelenggara pemilu yang berbeda ini sempat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Di saat bersamaan, sebagian pihak yang merasa dirugikan juga menggugat putusan KPU ke Agung (MA). MA mengabulkan gugatan tersebut dan meminta KPU untuk menghapus larangan eks koruptor nyaleg.

Baca juga: KPU: Parpol Tentukan Ada Tidaknya Eks Koruptor sebagai Peserta Pemilu

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com