Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) bisa dijadikan salah satu alternatif untuk membuat aturan yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di Pilkada 2020.
Baca juga: Berkaca Kasus Bupati Kudus, KPK Harap Parpol Tak Calonkan Eks Koruptor
Perppu dinilai bisa menjadi payung hukum yang kuat yang menyelesaikan persoalan pencalonan eks koruptor di kontestasi politik.
"Pilihannya adalah meminta Presiden mengeluarkan Perppu karena kegentingan yang memaksa karena daerah sedang dijangkiti kepala daerah yang berasal dari koruptor," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2019).
Feri mengatakan, dirinya setuju dengan gagasan KPU menggulirkan kembali wacana pelarangan eks koruptor mencalonkan diri sebagai peserta pemilu.
Baca juga: Bupati Kudus 2 Kali Terjerat Korupsi, KPK: Koruptor Jangan Dikasih Kesempatan Dipilih
Tetapi, menurut dia, KPU harus didukung oleh pihak-pihak terkait, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kedua penyelenggara pemilu itu tidak boleh lagi silang pendapat, supaya wacana ini tidak berakhir sama dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
"Untuk itu KPU perlu betul bekerja sama dengan KPK untuk meyakinkan Bawaslu," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
4. Dukungan DPR
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyambut baik wacana KPU untuk melarang eks koruptor mencalonkan diri sebagai kandidat dalam Pilkada 2020.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR Dukung Wacana Larang Mantan Koruptor Nyalon
"Kami juga di DPR sepakat bahwa hal-hal seperti itu dalam rangka pemberantasan korupsi dan sebagainya. Kita tidak ragu dan kita mendukung segala bentuk pemberantasan korupsi," kata Riza saat dihubungi wartawan, Selasa (30/7/2019).
Namun, Riza mengatakan, dalam Undang-undang Pilkada, diatur bahwa mantan narapidana korupsi boleh mengikuti pilkada.
Baca juga: KPU Sebut Larangan Eks Koruptor Nyalon Idealnya Diatur di UU Pilkada
Menurut dia, jika KPU ingin mantan koruptor tidak bisa mengikuti pilkada, UU Pilkada harus direvisi.
"KPU minta ke pemerintah, dan ke DPR untuk merevisi UU pilkada," ujar dia.
Riza mengatakan, KPU bisa meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) tentang larangan mantan koruptor mengikuti pilkada.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan