Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Bupati Kudus Diduga Lakukan Jual-Beli Jabatan

Kompas.com - 27/07/2019, 15:32 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kudus Muhamad Tamzil yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat dalam jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, Tamzil melakukan jual beli jabatan untuk posisi eselon 2, 3, dan 4. Namun, operasi tangkap tangan terhadap Tamzil pada Jumat (26/7/2019) kemarin berkaitan dengan jual-beli jabatan posisi eselon 2.

"Jual beli jabatan ini bukan yang pertama kali, bukan pada saat dilakukan OTT saja. Kami sudah mendapatkan informasi sebelumnya, pada saat melakukan untuk mengisi eselon 3 dan 4. Jadi yang sekarang dilakukan OTT ini adalah untuk pengisian eselon 2," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Bupati Kudus hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Basaria menuturkan, Plt Sekretaris Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus Akhmad Sofyan yang kini menjadi tersangka diminta menyerahkan uang senilai Rp 250 juta kepada Tamzil untuk dimuluskan karirnya.

Basaria menyebut, berdasarkan laporan masyarakat, ada sejumlah pejabat yang telah lulus kualifikasi secara prosedur namun tak kunjung mendapat jabatan diduga karena adanya jual beli jabatan tersebut.

"Jadi ada yang sudah lulus tes, sudah proses semuanya sesuai dengan aturan yang ada dan bahkan ada juga yang sudah mendapatkan (nilai) dia yang paling tinggi misalnya tapi sampai saat terjadi OTT belum diberi kesempatan untuk menduduki jabatan itu," ujar Basaria.

Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Ini Harta Kekayaan Bupati Kudus

Basaria pun berterima kasih atas laporan masyarakat tersebut. Menurut Basaria, laporan masyarakat itu merupakan pintu masuk KPK dalam mengungkap dugaan jual-beli jabatan di Pemkab Kudus.

"KPK menyampaikan terima kasih pada masyarakat yang memberikan informasi bahwa terjadi praktik yang tidak bersih dalam proses pengisian perangkat daerah di Kabupaten Kudus," kata Basaria.

Seperti diketahui, KPK menangkap Tamzil dan enam orang lainnya pada Jumat kemarin. Tamzil, Sofyan, dan staf khusus Bupati Kudus Agus Soenarto telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kompas TV Pasca-operasi tangkap tangan di Kudus, Jawa Tengah, penyidik KPK hingga kini terus memeriksa Bupati Kudus. Sebanyak 7 orang termasuk Bupati Kudus, tiba di gedung KPK pada Sabtu (27/7) pagi ini, setelah diperiksa di Polda Jawa Tengah.<br /> <br /> Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, dan 6 orang lainnya, terus menjalani pemeriksaan lanjutan, usai ditangkap tangan, Jumat (26/7). Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 9 orang di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kudus. Penangkapan diduga terkait jual beli jabatan di pemerintahan Kabupaten Kudus. #OTTKPKBupatiKudus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com