JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto sempat keliru menyebutkan nama saksi yang dihadirkan Partai Gerindra dalam sidang sengketa pemilu legislatif, Kamis (25/7/2019).
Hal ini membuat peserta sidang tertawa dan suasana persidangan pun menjadi cair.
Kejadian bermula ketika Aswanto hendak menutup pemeriksaan perkara yang dimohonkan PDI Perjuangan untuk DPRD Kabupaten Banyumas.
Pada saat yang bersamaan, Kuasa Hukum Gerindra sebagai pihak terkait menginterupsi. Ia mengatakan, saksi yang dibawa pihaknya belum memberikan keterangan.
Akhirnya, saksi dari Gerindra pun dihadirkan dalam sidang.
"Saudara namanya siapa?" tanya Aswanto setelah saksi Gerindra duduk di deretan kursi saksi.
"Tomo," jawab saksi.
"Drs. M. Utomo? Betul ya?," tanya Aswanto memastikan.
"Kepanjangan Pak, cuma T-O-M-O, Yang Mulia," kata Tomo mengeja namanya.
"Iya, di catatan ini adalah Drs. M. Utomo A. Karim T, SH, MH," kata Aswanto lagi.
Baca juga: Respon Hakim MK Saat Diperintah Saksi...
Seketika terdengar sahutan dari deretan kursi Kuasa Hukum.
"Salah, Yang mulia. Itu nama saya," ujar kuasa hukum itu.
Ia adalah M. Utomo A. Karim T, Kuasa Hukum Partai Demokrat yang dalam perkara ini juga bertindak sebagai pihak terkait.
Sontak peserta sidang pun tertawa.
"Oh sorry, sorry," kata Aswanto yang juga ikut tertawa.