Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesti Baiq Nuril Kini di Tangan Jokowi...

Kompas.com - 25/07/2019, 10:47 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nafasnya terisak. Air matanya berderai. Tidak ada kata yang mampu diucapkan Baiq Nuril Maqnun selain "terima kasih".

"Saya hanya bisa bilang terima kasih, terima kasih, terima kasih," ujar Nuril dalam keadaan menangis.

Dalam rapat pleno di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (24/7/2019), Komisi III DPR RI secara aklamasi memutuskan, menyetujui Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi Informasi Elektronik tersebut.

Keputusan rapat pleno itu sendiri dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar sekaligus pimpinan rapat, Aziz Syamsuddin.

"Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan pleno, Alhamdulillah kepada saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi, dan dihadiri 6 fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Nuril," kata Aziz.

Baca juga: Amnesti Disetujui DPR, Suami Baiq Nuril Langsung Telepon Anak di Lombok Tengah

Sempat Pro Kontra

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang juga dihadirkan di dalam rapat memberikan pandangan mengenai amnesti bagi Baiq Nuril ini.

Yasonna mengakui sempat terjadi perdebatan di antara pakar dan akademisi mengenai pemberian amnesti yang tertuang pada Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945.

Ada yang berpandangan amnesti hanya diberikan untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan politik. Namun, ada pula yang sebaliknya.

Akhirnya diputuskan bahwa Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945 tidak terdapat kalimat lugas yang dimaknai bahwa pemberian amnesti hanya pada kasus-kasus yang berkaitan dengan politik. Artinya, Baiq Nuril layak mendapatkan amnesti.

Pertimbangan lain, kata Yasonna, kasus yang menimpa Nuril menimbulkan simpati dari masyarakat luas. Rasa ketidakadilan terhadap pemidanaan Nuril menjadi sorotan masyarakat.

Pemberian amnesti kepada Nuril juga berkaitan langsung dengan program Presiden Joko Widodo, yakni peningkatan perlindungan perempuan dari tindak kekerasan.

"Dengan demikian, maka langkah pemerintah untuk pemberian amnesti kepada Baiq Nuril merupakan suatu bentuk pelaksanaan butir Nawacita Presiden Joko Widodo dalam melindungi perempuan dari tindak kekerasan," kata Yasonna.

Baca juga: Ini Pertimbangan Pemerintah Berikan Amnesti untuk Baiq Nuril

Meski demikian, Nuril belum bisa sepenuhnya bernafas lega. Sebab, tahapan amnesti bagi dirinya belum final.

Hasil rapat pleno Komisi III itu harus dibawa dan dibacakan dalam rapat paripurna, Kamis (25/6/2019) ini, terlebih dahulu. Kemudian, DPR akan mengirimkan dokumen persetujuan amnesti itu kepada Presiden Jokowi untuk kemudian difinalisasi.

Kronologi kasus Baiq Nuril

Kasus Baiq Nuril bermula ketika ia menerima telepon dari kepsek M pada 2012. Dalam perbincangan, Kepsek M bercerita tentang hubungan intim dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com