Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesti Baiq Nuril Kini di Tangan Jokowi...

Kompas.com - 25/07/2019, 10:47 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nafasnya terisak. Air matanya berderai. Tidak ada kata yang mampu diucapkan Baiq Nuril Maqnun selain "terima kasih".

"Saya hanya bisa bilang terima kasih, terima kasih, terima kasih," ujar Nuril dalam keadaan menangis.

Dalam rapat pleno di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (24/7/2019), Komisi III DPR RI secara aklamasi memutuskan, menyetujui Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi Informasi Elektronik tersebut.

Keputusan rapat pleno itu sendiri dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar sekaligus pimpinan rapat, Aziz Syamsuddin.

"Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan pleno, Alhamdulillah kepada saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi, dan dihadiri 6 fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Nuril," kata Aziz.

Baca juga: Amnesti Disetujui DPR, Suami Baiq Nuril Langsung Telepon Anak di Lombok Tengah

Sempat Pro Kontra

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang juga dihadirkan di dalam rapat memberikan pandangan mengenai amnesti bagi Baiq Nuril ini.

Yasonna mengakui sempat terjadi perdebatan di antara pakar dan akademisi mengenai pemberian amnesti yang tertuang pada Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945.

Ada yang berpandangan amnesti hanya diberikan untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan politik. Namun, ada pula yang sebaliknya.

Akhirnya diputuskan bahwa Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945 tidak terdapat kalimat lugas yang dimaknai bahwa pemberian amnesti hanya pada kasus-kasus yang berkaitan dengan politik. Artinya, Baiq Nuril layak mendapatkan amnesti.

Pertimbangan lain, kata Yasonna, kasus yang menimpa Nuril menimbulkan simpati dari masyarakat luas. Rasa ketidakadilan terhadap pemidanaan Nuril menjadi sorotan masyarakat.

Pemberian amnesti kepada Nuril juga berkaitan langsung dengan program Presiden Joko Widodo, yakni peningkatan perlindungan perempuan dari tindak kekerasan.

"Dengan demikian, maka langkah pemerintah untuk pemberian amnesti kepada Baiq Nuril merupakan suatu bentuk pelaksanaan butir Nawacita Presiden Joko Widodo dalam melindungi perempuan dari tindak kekerasan," kata Yasonna.

Baca juga: Ini Pertimbangan Pemerintah Berikan Amnesti untuk Baiq Nuril

Meski demikian, Nuril belum bisa sepenuhnya bernafas lega. Sebab, tahapan amnesti bagi dirinya belum final.

Hasil rapat pleno Komisi III itu harus dibawa dan dibacakan dalam rapat paripurna, Kamis (25/6/2019) ini, terlebih dahulu. Kemudian, DPR akan mengirimkan dokumen persetujuan amnesti itu kepada Presiden Jokowi untuk kemudian difinalisasi.

Kronologi kasus Baiq Nuril

Kasus Baiq Nuril bermula ketika ia menerima telepon dari kepsek M pada 2012. Dalam perbincangan, Kepsek M bercerita tentang hubungan intim dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.

Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M marah kepada Baiq. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.

Proses hukum yang dijalani Baiq cukup panjang, mulai dari Pengadilan Negeri Mataram yang sempat memvonis bebas. Namun, jaksa tak puas dengan hasil tersebut lalu mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Baca juga: Tangis Baiq Nuril Pecah Saat Bacakan Surat Permohonan Amnesti untuk Jokowi

Nuril kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.

Menyadari tidak ada upaya hukum lain, ia pun mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi sudah menyurati DPR RI. Presiden meminta pertimbangan dari DPR soal apakah memberikan amnesti bagi Nuril atau tidak.

Kini, Kepala Negara tinggal menunggu pertimbangan dari DPR RI sebelum memutuskan memberikan amnesti kepada Nuril atau tidak.

Kompas TV Komisi III DPR menggelar rapat, membahas surat pertimbangan amnesti Presiden Joko Widodo kepada Baiq Nuril. DPR mengundang Baiq Nuril dan selanjutnya akan meminta pandangan fraksi-fraksi soal amnesti untuk Nuril.<br /> <br /> Komisi III juga akan mengundang Menkumham, dalam rapat selanjutnya. Sejumlah fraksi diketahui sepakat atas surat pertimbangan amnesti presiden untuk Nuril. Namun ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin menyatakan, pandangan resmi fraksi disampaikan pada rapat pleno.<br /> <br /> Nuril yang hadir di DPR, berharap DPR menyetujui surat amnesti dari presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com