Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M marah kepada Baiq. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.
Proses hukum yang dijalani Baiq cukup panjang, mulai dari Pengadilan Negeri Mataram yang sempat memvonis bebas. Namun, jaksa tak puas dengan hasil tersebut lalu mengajukan banding hingga tingkat kasasi.
Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Baca juga: Tangis Baiq Nuril Pecah Saat Bacakan Surat Permohonan Amnesti untuk Jokowi
Nuril kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.
Menyadari tidak ada upaya hukum lain, ia pun mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi sudah menyurati DPR RI. Presiden meminta pertimbangan dari DPR soal apakah memberikan amnesti bagi Nuril atau tidak.
Kini, Kepala Negara tinggal menunggu pertimbangan dari DPR RI sebelum memutuskan memberikan amnesti kepada Nuril atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.