Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pertimbangan Pemerintah Berikan Amnesti untuk Baiq Nuril

Kompas.com - 24/07/2019, 18:24 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah pakar hukum dan akademisi, pemerintah akhirnya berpandangan bahwa pemberian amnesti dapat diterapkan dalam kasus yang menimpa Baiq Nuril Maqnun.

"Dalam dua kali FGD (Focus Group Discussion) yang dilakukan bersama para penggiat hukum, praktisi dan akademisi menyimpulkan bahwa amnesti juga dapat diberikan pada orang perseorangan yang mengalami permasalahan hukum seperti Baiq Nuril Maqnun," ujar Yasonna saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Yasonna mengakui adanya pendapat hukum yang menyebut bahwa amnesti hanya dapat diberikan pada kasus-kasus yang menyangkut persoalan politik.

Baca juga: Komisi III DPR Setujui Surat Jokowi soal Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril

Kendati demikin, dalam pembahasan amandemen pertama UUD 45 yang melahirkan pasal 14 ayat 2, tidak terdapat kalimat yang tersurat atau dapat dimaknai bahwa amnesti hanya diberikan pada mereka yang terkait permasalahan politik.

Adapun Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 menyatakan, Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Di sisi lain, kasus Baiq Nuril telah menimbulkan simpati dan solidaritas masyarakat yang luas, baik dalam lingkup nasional maupun internasional.

Pada intinya pemidanaan terhadap Nuril dianggap sebagai upaya kriminalisasi dan bertentangan dengan rasa keadilan.

Baca juga: Air Mata Baiq Nuril dan Menanti Hasil Rapat Komisi III...

Padahal, perbuatan yang dilakukan Nuril semata-mata untuk melindungi kehormatan, harkat dan martabat dirinya sebagai seorang perempuan.

Yasonna juga mengungkapkan bahwa pemberian amnesti sejalan dengan program keempat Nawacita Presiden Joko Widodo, yakni peningkatan perlindungan perempuan dari tindak kekerasan.

"Dengan demikian maka langkah pemerintah untuk pemberian amnesti kepada Baiq Nuril merupakan suatu bentuk pelaksanaan butir Nawacita Presiden Joko Widodo dalam melindungi perempuan dari tindak kekerasan," kata Yasonna.

Baca juga: Komisi III Akan Hadirkan Menkumham soal Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril

Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.

Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.

Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Baca juga: Baiq Nuril Menangis, Berharap Komisi III Setujui Pertimbangan Amnesti

Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.

Kompas TV Komisi III DPR menggelar rapat, membahas surat pertimbangan amnesti Presiden Joko Widodo kepada Baiq Nuril. DPR mengundang Baiq Nuril dan selanjutnya akan meminta pandangan fraksi-fraksi soal amnesti untuk Nuril.<br /> <br /> Komisi III juga akan mengundang Menkumham, dalam rapat selanjutnya. Sejumlah fraksi diketahui sepakat atas surat pertimbangan amnesti presiden untuk Nuril. Namun ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin menyatakan, pandangan resmi fraksi disampaikan pada rapat pleno.<br /> <br /> Nuril yang hadir di DPR, berharap DPR menyetujui surat amnesti dari presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com