JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan persetujuan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril.
Aziz mengatakan, Komisi III akan mengundang Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat pleno lanjutan. Komisi III ingin mendengarkan pandangan Menkumham sebagai masukan dari pemerintah.
"Kami akan mengundang Menteri Hukum dan HAM untuk mendengar masukan dari pemerintah," kata Aziz dalam rapat pleno Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Baca juga: Baiq Nuril Menangis, Berharap Komisi III Setujui Pertimbangan Amnesti
Aziz mengatakan, masukan dari Menkumham akan menjadi bahan pertimbangan oleh seluruh fraksi di Komisi III, apakah memberikan persetujuan amnesti atau tidak.
"Selanjutnya akan diambil keputusan didalam forum rapat kerja komisi III pada esok guna mendengar pandangan fraksi-fraksi apakah diberikan persetujuan atau tidak," ujar dia.
Selanjutnya, Aziz mengatakan, rapat pleno dilanjutkan digelar pada hari Rabu (24/7/2019) dengan agenda mendengarkan pandangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Besok (Rabu) pukul 15.30 WIB, kami akan mendengar pandangan pemerintah dalam hal ini diwakili Menkum HAM," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.