JAKARTA, KOMPAS.com - Baiq Nuril Maqnun tak kuasa menahan air matanya. Ia tak sanggup berkata-kata setelah permohonan amnesti yang diajukan mulai mendapat titik terang.
Komisi III akhirnya menyetujui surat presiden Joko Widodo terkait pemberian pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril. Persetujuan itu disepakati secara aklamasi oleh seluruh anggota fraksi yang hadir dalam Rapat Pleno Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
"Saya hanya bisa bilang terima kasih, terima kasih, terima kasih," ujar Nuril sambil menangis, saat ditemui seusai rapat.
Lantas, awak media yang mewawancarainya bertanya apa yang hendak disampaikan ke pemerintah dan DPR terkait permohonannya itu.
Lagi-lagi Nuril hanya mampu mengucapkan terima kasih. Matanya pun terlihat sembap.
"Saya hanya bisa bilang terima kasih," ucapnya sambil terbata-bata.
Baca juga: Komisi III DPR Setujui Surat Jokowi soal Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, berharap kasus yang menimpa kliennya itu dapat menjadi momentum dalam meningkatkan upaya perlindungan terhadap perempuan, khususnya dari praktik kekerasan seksual.
"Mudah-mudahan momentum ini bisa jadi momen perlindungan terhadap perempuan, khususnya dalam kasus kekerasan seksual," kata Joko.
Sementara itu, anggota DPR yang selama ini ikut membantu advokasi kasus Nuril, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan, masih ada dua tahap lagi yang harus dilalui hingga pemberian amnesti dapat dikabulkan.
Hasil Rapat Pleno Komisi III terkait persetujuan pemberian amnesti akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Dalam rapat tersebut nantinya akan ditentukan apakah persetujuan dari Komisi III dapat dibawa dalam pembahasan di Rapat Paripurna.